• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Di Duga Gubernur Riau Bungkam Pers Lewat Pergub

Administrator

Kamis, 17 Juni 2021 20:35:43 WIB
Cetak
Di Duga Gubernur Riau Bungkam Pers Lewat Pergub

PEKANBARU (ANC) -Ketua salah satu Organsiasi Pers di Riau, Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi dalam keterangan persnya hari ini menyebutkan Pergub nomor 19 Tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintah dilingkungan pemerintah provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau talah melecehkan profesi para jurnalis.


Didalam pergub itu dengan jelas dan nyata gubernur Riau meng kastakan perusahaan pers dan para jurnalis di provinsi riau.

Dengan pergub nya, gubernur riau telah menjustifikasi perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers adalah perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal.

Gubernur Riau seharusnya membaca dengan seksama Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Didalam undang undang itu secara terang benderang dikatakan. yang dinamakan perusahaan pers iyalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi usaha media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Sementara yang dimaksud dengan wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalitik.

Tidak ada satupun yang mengakatakan bahwa seorang wartawan harus memiliki uji kompetensi dan perusahaan pers harus terverifikasi dewan pers, yang notabene nya hanya berfungsi mendata perusahaan pers.

Untuk itu wajib dipertanyakan apa yang menjadi landasan Gubernur Riau mensyaratkan, mengharuskan perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers, dan wartawan harus memiliki UKW.

Ini sangat mencederai profesi jurnalis dan membunuh kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Maka dari itu, saya selaku ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indoneisa (APPI) menolak dengan tegas dan mendesak gubernur Riau mencabut pergub nomor 19 tahun 2021 itu.

Bagi saudara-saudara seprofesi yang tergabung didalam organisasi pers yang mendukung pergub ini, hendaknya memahami betul undang-undang pers dan pergub no 19 itu. Tidak ada korelasi antara undang-undang pers nomor 40 dengan pergub nomor 19 itu. Yang ada, akibat dari pergub itu akan berdampak akan banyaknya perusahaan pers, khusunya di Riau ini akan tutup, dan kemerdekaan pers lambat laun akan sirna di Bumi melayu yang kita cintai ini.

Ditempat terpisah, Dr. Yudi Krismen, SH.,MH menyampaikan harusnya Gubernur tak ikut campur masalah internal pers, karena sudah diatur oleh Uu no. 40 tahun 1999 tentang pers.

“Pasal 9 uu Pers menyebutkan bahwa “setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”

Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara Demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa” Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas, “terangnya kepada media Rabu, (16/6/21) di group whatsapp.

Terkait kewenangan dewan pers dalam pasal 15 huruf G UU NO. 40 Tahun 1999 tentang pers, menjelaskan bahwa “mendata perusahaan pers dan bukan verifikasi perusahaan Pers”. Sebagaimana yang dilakukan dewan pers sekarang ini.

“Kalau mau melakukan verifikasi, tentu seharusnya di lakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud diatas?

Ada perbedaan penafsiran dari kata mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan verifikasi di KBBI adalah : pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya.

Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum.

“Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa nya.

Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat pergub, naifnya lagi pergub di buat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi paket proyek pers, ini sangat disayangkan, “tutup Dr. YK.(Tim/)


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved