Sat Polairud Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus TPPO Di Batu Teritip
AURA(DUMAI) - Tak ada tempat bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kota Dumai, Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah dikawasan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
"Masing-masing menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1280 MT, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1797 DH dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1994 JJ.
"Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah," jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Minggu (13/8/2023).
Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo dan 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Polairud Polres Dumai.
Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







