Laka Kerja Kembali Terjadi Di KID, SPN Sebut Realisasi Aturan Terhadap K3 Belum Berjalan Maksimal
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja mematikan kembali mencoreng Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Seorang karyawan PT Pelita Agung Agriindustri (PT PAA) tewas setelah terjatuh dari ketinggian saat melakukan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO). Tragisnya, korban—anggota serikat pekerja setempat—bekerja tanpa perlindungan memadai,Kejadian pada Desember 2024, malam sekira pukul 22:00 wib.
Diduga Pelanggaran Prosedur Keselamatan Kerja
Informasi awal mengungkapkan korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan tidak memiliki lisensi untuk bekerja di ketinggian. Kedua syarat tersebut merupakan kewajiban mutlak dalam standar keselamatan kerja.
“Kecelakaan ini menunjukkan kelalaian fatal perusahaan dalam melindungi pekerjanya. Jika prosedur keselamatan dipatuhi, nyawa korban tidak akan melayang,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan nada geram saat di jumpai Jumat 3/1/2025.
Serikat pekerja mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera memeriksa manajemen PT PAA guna memastikan pelanggaran teridentifikasi dan hukum ditegakkan.
Hak Jaminan Sosial Pekerja Harus Segera Direalisasikan
Dalam pernyataannya, Alfien juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja, seperti santunan kematian dan kecelakaan kerja, harus segera direalisasikan.
"Korban dan keluarganya memiliki hak atas jaminan sosial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Santunan ini tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab, tetapi juga penghormatan atas hak dasar pekerja," tegasnya.
Alfien juga menyoroti pentingnya sertifikasi pekerja sesuai keahlian.
“Ini adalah pelajaran penting. Sertifikasi sesuai keahlian pekerja adalah investasi yang harus dilakukan perusahaan untuk meminimalkan dampak dari musibah seperti ini. Perusahaan tidak boleh mengabaikan hal ini demi efisiensi biaya,” tambahnya.
Manajemen PT PAA Bungkam, Publik Geram
Upaya konfirmasi kepada pihak PT PAA tak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, manajemen memilih bungkam, memicu kemarahan publik yang menilai perusahaan tidak menghargai nyawa pekerja.
"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja tanpa keterampilan dan perlengkapan layak telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Alfien.
Sanksi Berat Menanti Perusahaan Lalai
Alfien mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Sanksi tersebut meliputi:
1. Denda Administratif hingga ratusan juta rupiah per pelanggaran.
2. Penutupan Sementara Operasional jika pelanggaran terbukti serius.
3. Pidana bagi Manajemen dengan hukuman penjara hingga lima tahun jika ada unsur kelalaian disengaja.
“Pemerintah harus tegas. Nyawa pekerja tidak bisa diabaikan. Sanksi ini bukan hanya bentuk keadilan, tetapi juga peringatan keras bagi perusahaan lain,” tambah Alfien.
Desakan Perbaikan Sistem Keselamatan Kerja
Kasus ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di kawasan industri Dumai. Serikat pekerja dan masyarakat meminta pengawasan keselamatan kerja diperketat.
“Kami minta pemerintah lebih serius menindak perusahaan lalai. Pekerja adalah aset bangsa, keselamatannya harus jadi prioritas,” jelas Alfien.
Harapan Akan Keadilan
Hingga kini, investigasi atas insiden ini masih berlangsung. Masyarakat berharap hasilnya membawa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi langkah awal memperketat perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Tragedi serupa harus dihentikan, sebelum lebih banyak nyawa melayang akibat kelalaian yang bisa dihindari tutup Alfien.
Dulu Sate Minang Saiyo Dagang Berkeliling, Kini Punya Kios Berkat Menjadi Mitra Apical
AURA(DUMAI) - Perwakilan manajemen Apical mengunjungi salah satu mitra UMKM bina.
Ketua SPN Himbau Perusahaan-Perusahaan Laksanakan Perekrutan Yang Transparan Di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky .
Semangat Kepedulian, GRIB Jaya Dan Masyarakat Bersatu Untuk Anak Yatim Sungai Sembilan
AURA(DUMAI) - Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap anak yatim, G.
Rutan Dumai Gelar Do'a Bersama Menggandeng Majelis Nurul Habib Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengadakan kegiatan d.
Terkait Permasalahan Di PT.SJIO,Faptekal Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kepada Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Menanggapi adanya pengaduan Buruh/pekerja PT Sumber Jaya Industri .
GRIB Jaya Sungai Sembilan Gelar Jum'at Berkah, Membawa Kepedulian Dan Berkah Bagi Masyarakat
AURA(DUMAI) - GRIB Jaya PAC Sungai Sembilan di bawah komando Ketua Supri terus m.