Kanal

Pertamina Dumai Himbau PT. Tracon Industri Bayar Gaji Pekerja Sesuai ketentuan

DUMAI(ANC) - Persoalan dugaan upah kerja Puluhan Eks Pekerja PT. Tracon Industri di Pertamina RU II Dumai yang kini dalam penanganan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai tidak sesuai dengan SK Gubernur Riau tentang UMK maupun UU Ketenagakerjaan terus bergulir kepermukaan. Pasalnya, persoalan ini seakan di abaikan oleh pihak PT. Tracon Industri.

Persoalan ini akhirnya mendapat respon pihak Pertamina RU II Dumai melalui Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya.

Yang mana sebelumnya Media ini melakukan konfirmasi belum mendapatkan jawaban oleh Brasto, sehingga berita berjudul "Diduga PT. Tracon Industri Pekerjakan Buruh TA 12 Jam, bayar Upah di Bawah UMK" telah meluncur kepermukaan.

Setelah berita tersebut meluncur kepermukaan, Brasto menjawab konfirmasi media.

Yang mana Brasto menyampaikan dalam pesan Whatsappnya,"Pertamina menghimbau Kontraktor TA untuk dapat membayar gaji pekerjanya sesuai perjanjian kontraktor dan pekerjanya serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Jum'at (18/12/2020).

Selanjutnya, media ini menanyakan kembali, apakah himbauan ini hanya sebatas penyampaian tanggapan pihak Pertamina ke media atau ada pemanggilan kepada pihak Tracon.

Brasto menjawab,"Sudah kita sampaikan juga ke Tracon pada akhir November 2020. Dan tentunya Tracon harus menjalankan sesuai perjanjian dengan pekerjanya dan sesuai peraturan yang berlaku." tandas Brasto. 

Disisi lain, anehnya Didin yang disebut Ketua DPC SPN Dumai Mhd Alfien Dicky merupakan HRD PT. Tracon Industri di Dumai, hingga berita ini dan sebelumnya diluncurkan, sang Didin tak kunjung menjawab konfirmasi media ini.

Disamping itu, Alfien Ketua DPC SPN Dumai merespon baik atas respon Brasto pihak Pertamina RU II Dumai terkait persoalan ini kepada awak media. Yang mana PT. Tracon Industri sebagai Kontraktor kerja TA di Perusahaan BUMN ini. 

"Jika benar adanya penyampaian Brasto kepada awak media seperti itu, maka kita menduga pihak Tracon tidak mengindahkan aturan yang diterapkan oleh Pertamina RU II Dumai. Karena menurut kita, tidak mungkin perusahaan sekelas Pertamina yang merupakan Perusahaan BUMN tidak menerapkan aturan maupun UU yang berlaku kepada para Kontraktor pengambil pekerjaan di Perusahaan ini," cetus Alfien. 

Lanjutnya,"Kita berharap kepada pihak Pertamina RU II Dumai turut andil dalam persoalan ini. Agar persoalan ini dapat terselesaikan." pungkas Ketua DPC SPN Dumai.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER