Kanal

Kembali Lakukan Permohonan Pendampingan Perihal Dugaan Pelanggaran Upah, Eks Pekerja TA RU II Pertamina Kunjungi SPN Dumai

DUMAI (ANC) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky kembali menerima surat kuasa pendampingan penanganan persoalan upah dari tiga (3) Eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II Dumai dari Perusahaan PT.Fina Jaya Gemilang.

Sebelumnya DPC SPN Dumai menerima surat kuasa pendampingan dari puluhan Eks pekerja PT.Tracon Industri, yang mana persoalan terus berlanjut. 

Kini muncul lagi dari Eks Pekerja PT.Fina Jaya Gemilang sebanyak Tiga orang ini menandatangani Surat Kuasa kepada DPC SPN Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky agar persoalan ini ditindaklanjuti DPC SPN hingga selesai.

Alfien menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya cukup prihatin dengan persoalan upah tenaga kerja yang diberikan oleh PT.Fina Jaya Gemilang tersebut. Yang mana kata Alfien, perusahaan PT.Fina Jaya Gemilang diduga membayar upah pekerja TA dibawah ketentuan. 

"Ini yang kedua kita menerima surat kuasa pendampingan tenaga kerja, sebelumnya puluhan Eks pekerja PT. Tracon Industri, yang kini masih terus berlanjut. Dikarenakan belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan tersebut. Kini muncul lagi persoalan yang sama yaitu 3 orang dari eks pekerja PT.Fina Jaya Gemilang," cetus Alfien, Senin (28/12/2020).

Menurut Ketua DPC SPN Dumai ini, bahwa dirinya sangat menyayangkan, jika perusahaan lokal seperti PT.Fina Jaya Gemilang juga ikut melakukan indikasi pelanggaran upah, bahkan diduga lebih rendah dari PT.Tracon Industri.

"Alangkah Mirisnya kita mendengar persoalan ini, yang mana seperti pepatah mengatakan, seperti jeruk makan jeruk," ungkapnya. 

Alfien juga menerangkan, bahwa DPC SPN Dumai tahap awal sudah melayangkan Surat Undangan Bipartit kepada pihak PT.Fina Jaya Gemilang pada 22 Desember lalu. Namun hingga kini pihak PT.Fina Jaya Gemilang tak mengindahkan undangan tersebut. 

"Kita menyayangkan sikap pihak PT.Fina Jaya Gemilang, yang mana pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat Bipartit kita, yang mana kita menduga pihak perusahaan tersebut seakan tak ambil pusing terkait persoalan ini," ungkap Alfien. 

"Berhubung ini Penghujung Tahun 2020, kita menunda dulu untuk melanjutkan persoalan ini. Di awal tahun kita akan menyurati dan meminta Pertamina RU II Dumai sebagai vendor untuk turut andil menyikapi persoalan ini," gumamnya 

Padahal kata Alfien, ketentuan Perusahaan mempekerjakan buruh semestinya hanya 8 jam kerja wajib sesuai Pasal 77 ayat 1 UU no.13 tahun 2003.

Terkait hal ini, media ini mencoba konfirmasi kepada Alfiansyah via Whatsappnya sebagaimana disebut Ketua DPC SPN, bahwa Alfiansyah adalah pengurus PT. Fina Jaya Gemilang. Namun hingga berita ini diluncurkan, pesan Whatsapp kepada Alfiansyah masih ceklis satu. Sehingga media ini belum mendapat keterangan hasil konfirmasi tersebut.(Tim) 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER