Kanal

Di Duga Ada Pelanggaran Upah Pekerja di PT.SSL

ROHUL (ANC)-Rokan hulu adalah adalah salah satu kabupaten yang di Dominasi perkebunan Sawit, karet dan salah satu perkebunan luas menghubungkan tiga kecamatan bahkan sampai berbatasan dengan propinsi sumatera utara, ya itu PT SSL (sumatera silvya lestari) 

Perusahaan PT SSL yang bergerak dari HTI (hutan tanaman industri) ini bergerak dibidang budi daya tanaman Akasia yang setiap tahun mampu meraup keuntungan miliyaran rupiah.

Seperti pantauan media Sabtu 25-4-2021 , aktifitas perusahaan berjalan lancar , bahkan tiada siang tiada malam, suara aktifitifitas alat berat bergerumuh akibat jarak tidak jauh dari area perkampungan masyarakat.

Selama PT SSL beraktivitas di Rohul. Banyak menuai polemik permasalahan terutama perbatasan perusahaan dengan Tanah kebun milik masyarakat seperti perbatasan ke Desa Bangun purba Desa Batas dan Desa Rambah hilir.

Dari hasil infestigasi tim media untuk bagaimamana cara pihak perusahaan dalam mengatasi setiap masalah di tubuh perusahaan, media mencoba menghubungi humas PT SSL Suherman hutagalung.

"selama saya menjadi Humas di perusahaan PT SSL. Kami selalu untuk dekat dengan masyarakat bahkan pemerintahan Tiga Desa yg berbatasan langsung dengan PT SSL, kami selalu mengeluarkan CSR dari 10% penghasilan perusahaan dan dibagi berapa desa yg berkaitan. Tetapi jika dibicarakan masalah Media ataupun OKP tidak ada itu dalam SOP perusahaan untuk mengeluarkan  dana pembinaan atau sejenis apapaun, karena kami selalu berpulang terhadap peraturan Regulasi perusahaan pusat." tutur Suherman.

Sementara media menanyakan bagaimana menyangkut gaji  karyawan, suherman menyebutkan mereka berlakukan UMK (upah minimum kabupaten/kota) ya itu kontrak HK (harian kerja) perusahaan memberikan gaji 130/orang.

Dari lain pihak media mencoba mencari kebenaran dari pihak beberapa karyawan

"itu hanyalah akal akalan  perusahaan bang, agar tidak menanggung kewajiban dan hak buruh. Mereka memberikan sepenuhnya untuk pengerjaan penanaman, perawatan bahkan pemanenan kepada pihak kontraktor, makanya kami hanya mendapatkan Hak kami di kisaran 80 ribu/hari, karena dari 130 ribu kontraktor masih mengeluarkan operasional mobil transport, sopir dan mobilitas lainya, makanya kami hanya di jadikan BHL (buruh harian lepas), tutur beberapa karyawan BHL  yang tidak mau di foto dan beri identitasnya takut kenak sangsi dari kepala pemborongnya. (ANC02/EB Nainggolan) 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER