Kanal

Cermati Pengetatan Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). (Sumber: Humas Polres Bogor)

JAKARTA (ANC) - Pemerintah akan memperketat syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 yang akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 akan diperketat satu pekan sebelum dan selepas masa peniadaan mudik, tepatnya pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan syarat itu berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api untuk lintas perjalanan antarkabupaten/kota, antarprovinsi, maupun antarnegara.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengetatan persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 antara lain.

1. Hasil tes Covid-19 

Khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, tidak diwajibkan untuk membawa dokumen hasil tes Covid-19.

Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun imbauan tersebut dapat dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga akan melakukan tes acak apabila diperlukan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.

2. Pengisian e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali hanya diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan memiliki gejala

Apabila pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil negatif pada tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER