Kanal

Pilkada Rohul Masih Menuai Gugatan Ke MK

ROHUL(ANC) -  pasangan calon Bupati nomor urut 01. H. Hamulian SP dan M. Sahril Topan ST  atau biasa disebut HARTOP. resmi melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang di kumpulkan pada saat kontes Pilkada Rokan Hulu (Rohul) 2020.

Gugatan dilayangakn ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).Berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 142/PAN.MK/AP3/04/2021 yang tersebar di group WhatsApp, Perselisihan Hasil Pemilihan‎ Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020,

Pasangan Hartop mengajukan laporan melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH, ke MK pada Selasa 27 /4-2021.

Dalam isi gugatan, Asep Ruhiat mengatakan‎ materi gugatan diajukan oleh pasangan Hartop ke MK dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu adalah dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rokan Hulu, Rabu 9/4/2020 lalu.

Kecurangan tersebut diduga dilakukan kedua Paslon, yaitu pasangan nomor urut 02. H. Sukiman - H. Indra Gunawan,  beserta Ir. H. Hafith Syukri MM-Erizal ST. Di posisi nomor urut pasangan 03.

"Terutama paling menonjol dugaan money politic yang dilakukan kedua Paslon, yaitu pasangan nomor urut 02, dan pasangan nomor urut 03, ada juga disitu dugaan keterlibatan ASN untuk menyuruh nomor urut 02," jelas Asep 

"Dan kesemuanya itu kita sudah punya bukti, baik secara audio visual dan keterangan saksi-saksi, serta keterangan secara tertulis," tambah Asep.

Adanya sejumlah kecurangan diduga dilakukan Paslon nomor 02 dan Paslon nomor urut 03 selama kontes Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rokan Hulu, Asep menilai bahwa pasangan Hartop selaku Paslon nomor urut 01 merasa di rugikan.

"Hasil putusan MK sudah terbukti ada kecurangan dilakukan nomor urut 02. sekarang setelah PSU terbukti nomor urut 02 dan 03,  melakukan hal sama yak itu money politik dan  mobilisasi massa dan melibatkan ASN, Sementara selama ini Paslon satu ini lurus saja tidak ada kecurangan sah saja pasangan 01 merasa dikhianati," ujarnya.
Maka dalam gugatannya menurut Asep Ruhiat keduanya harus didiskualifikasi, dan tuntutan kedua dilakukan PSU ulang seluruh Kabupaten Rohul mulai dari nol kembali. Keduanya harus didiskualifikasi. Permohonan sudah masuk dan sudah ada terima kalau misalnya kelengkapan lain disusul masih ada waktu tiga hari,"jelas Asep Ruhiat.(ANC02/EB Nainggolan) 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER