ROHUL (ANC)- Kekompakan jurnalis Rokan hulu semakin solid seiring semakin bertambahnya wartawan yang bergabung dalam satu grup yang di beri nama jurnalis Rokan hulu bersatu (JURUS)nama grup diambil dari keputusan bersama dengan mengadakan rapat anggota.
Hampir semua elemen organisasi wartawan yang ada di Rohul bergabung dalam satu wadah yaitu JURUS yang di kordinator oleh Panigoran dasopang ketua PWRI Rohul. senin 5/7/2021.
Sebagai sikap dan dan agresi ketua pwri Rohul ini berkata, "kita ini bersatu untuk melawan orang orang yang berada dibalik penciutan dana media yang dilakukan diskominfo. Sepertinya diskominfo telah memecah belah jurnalis yang ada di Rokan hulu." Tegasnya.
Hal senada juga dipaparkan oleh Paisal purba Kabiro borgol news sekalian pengurus SPI, "apa sih bedanya wartawan sehingga ada anak tiri ada anak kandung. dan kapan itu ada kordinator wartawan diangkat apa wewenang diskominfo melakukan wartawan makan wartawan atau istilah jeruk makan jeruk. Kita gas terus siapa di balik ini semua ini, agar ketahuan kemana aliran dana itu mengalir, bila penting jika DPR dan Bupati tidak menanggapi kita adakan Aksi, " pungkasnya dengan raut wajah memerah.
Ketua JOIN Palasroha Tampubolon juga mengeluarkan staetmen pedas dan terarah dengan menerangkan dasar undang undang serta sikap satu tujuan dengan kelompok JURUS.yang baru terbentuk
"Hal itu bertujuan untuk mengamankan kepentingan oknum tertentu. Itu sebabnya Diskominfo memaksakan diri membentuk "Kordinator" . Kemudian sampai detik ini Diskominfo tidak transfaran soal nominal kerjasama masing masing media. Baik itu, Media Televisi, Media Cetak, dan Media Online. Tak hanya itu, Sejumlah oknum wartawan yang dekat dengan Diskominfo diduga memiliki beberapa media. Dengan demikian oknum wartawan tersebut menikmati dobel kerjasama yang bersumber dari anggaran APBD Rohul tersebut. 'tegasnya.
Palas roha tampu bolon menambahkan secara rinci ,"Untuk diketahui, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi." Terangnya.
Selanjutnya Ketua JOIN Rohul ini menanyakan dasar hukum Kordinator bentukan Diskominfo yang dinilai tidak berdasar dan menggunakan logika terbalik.
"Masa wartawan berurusan dengan wartawan terkait pengajuan Iklan, Galeri foto dan Advertorial. Itu sama saja jeruk makan jeruk, "Ungkap Palas dengan nada sinis.(ANC02/EB Nainggolan)