Kanal

Kembali Dampingi Pekerja, Ketua SPN Dumai : Pelanggaran Hak-Hak Pekerja Merajalela Di Kota Dumai, Peran Siapa Untuk Menindak?

DUMAI (ANC) - Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai dan PT. Cipta niaga semesta laksanakan bipartit (upaya penyelesaian permasalahan hubungan industrial antara perwakilan pekerja dan perusahaan) II.

Bertempat di kedai kopi jamrud yang terletak di Jalan Sudirman tepat nya pukul 16.00 wib, serikat pekerja nasional Kota Dumai yang mewakili pekerja atas nama Faisyal dihadiri langsung oleh Muhammad Alfien dicky selaku Ketua Serikat pekerja nasional Kota Dumai,selanjutnya pihak perusahaan yang turut hadir di wakili oleh Muhammad Iqbal selaku AOS perusahaan.(10/12/2021) 

Sebelumnya (17/11/2021)kedua belah pihak telah melaksanakan bipartit I(satu) di tempat yang sama dengan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Pihak perwakilan pekerja (DPC SPN kota Dumai) meminta pihak perusahaan agar dapat langsung di hadiri oleh pemilik/Direktur utama/legal yang telah di tunjuk perusahaan

2.pihak perwakilan pekerja berharap dengan adanya indikasi pelanggaran jam kerja, status hukum(hubungan industrial) dan hak-hak lain yang Timbul antara kedua belah pihak agar dapat di selesaikan pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku

3.pihak perusahaan melalui perwakilan nya telah menyampaikan permohonan maaf terkait permasalahan industrial yang terjadi dan menawarkan pembayaran kekurangan upah sebesar 2 (dua) kali upah minimum yang berlaku di Kota Dumai

4.pihak pekerja menolak tawaran yang di berikan perwakilan perusahaan dikarenakan tidak layak dan jauh dari hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai ketentuan yang berlaku

5.pihak perwakilan pekerja akan mengundang kembali pihak perusahaan untuk melakukan bipartit II (dua) pada tanggal 02 Desember 2021.

Dalam hal ini ketua Serikat pekerja nasional Kota Dumai menyampaikan "benar pihak kami selaku pendamping pekerja telah melaksanakan 2 kali pertemuan dengan pihak perusahaan dan hasil dari pertemuan kedua hasilnya gagal dikarenakan tidak ada jalan keluar yang dapat di simpulkan kedua belah pihak". 

"pihak perusahaan juga menolak permohonan kita pada saat bipartit l (satu) yang telah di risalah kan untuk kita sampaikan ke disnaker Kota Dumai" ,tuturnya

"Secara institusi Kita akan minta disnaker Kota Dumai untuk memanggil kembali para pihak dan di karenakan permasalahan ini adalah Normatif maka sudah sepatut nya pejabat Pengawas provinsi riau untuk melakukan pemeriksaan sampai adanya Nota penetapan dan sangat disayangkan ternyata pelanggaran hak Normatif tanpa kita sadari merajalela di Kota Dumai Seharusnya ini Peran Siapa untuk menindak".tambah alfien

Muhammad Iqbal dalam agenda bipartit II (dua) tersebut menyampaikan "selaku AOS perusahaan, saya telah menuturkan kepada pihak perwakilan pekerja sesuai yang sudah di Instruksi kan perusahaan kepada saya"ucapnya. 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER