Kanal

Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Minta Eksekutif, Legislatif Dan Dewan Pengupahan Juga Perhatikan Upah PRT

Ilustrasi : Pekerja Rumah Tangga 

AURA ( DUMAI ) - Gaji Pekerja Rumah Tangga (PRT) kecil sehingga ada hukum yang mengatur hak PRT. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga mendorong Indonesia untuk menerbitkan Permenaker No.2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Meski bukan merupakan Undang-Undang ratifikasi Konvensi ILO No. 189, akan tetapi dalam Permenaker tersebut cukup mengatur mengenai hak-hak fundamental Pekerja Rumah Tangga.

Ada sedikitnya 52,6 juta orang bekerja di dunia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk yang dikirim ke luar negara mereka. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah bisa mendekati 100 juta orang dan 80% diantaranya adalah pembantu rumah tangga wanita, dilansir dari data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja seperti pekerja di sektor formal. Untuk itu, Konvensi ILO No. 189 disepakati dalam sidang ILO di Jenewa, Swiss, Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk memberikan pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan kondisi kerja yang layak sebagaimana pekerja di sektor lain.

Seiring Berkembangnya Kota Dumai sebagai Kota Industri, dengan di kelilingi perusahaan-perusahaan besar, tentu berkemungkinan besar tumbuh pesatnya pekerja rumah tangga (PRT) di Kota ini, hal tersebut di tandai banyaknya permintaan pekerja rumah tangga melalui akun-akun media sosial di sekitaran kota Dumai.

Memperhatikan dan melihat perkembangan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi turut memberikan masukannya saat ini, pengusaha, Kadin, Dinas terkait dan serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan sedang disibukkan tentang perumusan Upah minimum untuk tahun depan".

"Kami melihat pemerintah harus lebih proaktif memperhatikan kegiatan kerja yang ada, bukan hanya pekerja/buruh industri saja yang perlu diperhatikan,kita mengungkapkan sedikit dalil tentang Ketenaga kerjaan, bahwasanya setiap orang yang menerima upah adalah pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan( UU Nomor 13 Tahun 2003)".

"maka saat ini Kota Dumai agak melupakan pekerja rumah tangga, pekerja toko, pekerja hiburan,pekerja hotel, yang notabene nya juga pekerja nasional yang harus kita lindungi upah dan Jaminan Sosialnya,khususnya ke depan serikat pekerja pekerja Kota Dumai akan mencoba menyelesaikan terkait pekerja rumah tangga (PRT) kepada Dinas terkait tentang perlindungan, upah, kesejahteraan, dan Jaminan Sosialnya,sejauh mana instansi terkait memperhatikan". 

"Terkhusus lagi untuk diri saya,keluarga, teman dan saudara mungkin pernah melakukan pekerjaan sebagai Asisten rumah tangga, maka dari itu Tak ada salahnya sebagai wadah pekerja serikat pekerja nasional Kota Dumai jemput bola untuk memperhatikan dan melakukan kajian terhadap nasib pekerja rumah tangga". Terangnya(07/12/2022) 

"realisasi kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT) Tak lepas dari peran pemerintah dan DPRD mari bersama-sama mewujudkan dan mengawasi, anda diamanahkan duduk di singgasana dari rakyat dan untuk rakyat". Tutup Alfien

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER