Kanal

PT. Bio Cycle Indo Resmi Di Gugat SPN Kabupaten Kampar Ke PHI

Foto Istimewa : Ketua Dan Sekretaris SPN Kab.Kampar

AURA (KAMPAR) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Kampar resmi mengajukan gugatan terhadap PT.Bio Cycle Indo Kecamatan Tapung di Kabupaten Kampar.(09/02/2023)

Berdasarkan nomor perkara :
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr, 
Ketua DPC SPN Kampar Nofriyansyah,SH mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi pada dinas tenaga kerja kabupaten kampar antara karyawan dan PT.Biocycle Indo, namun tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Karena tidak adanya kesepakatan dalam mediasi tersebut maka kita lakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru", ucap Nofriyansyah,SH

Nofriansyah menambahkan "Kita juga telah melaporkan pihak perusahaan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tentang kelebihan jam kerja selama karyawan bekerja dengan perusahaan hingga dikeluarkan nota pemeriksaan kepada PT. BIO Cycle Indo oleh Pengawas Disnaker provinsi Riau, namun hingga dengan saat ini hak-hak karyawan juga belum dibayarkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku".

Sampai dengan terbitnya berita ini pihak PT.Bio Cycle Indo belum dapat di konfirmasi, melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp belum di tanggapi oleh pihak perusahaan.***

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER