Pencarian

Kemensos Buka Pendaftaran Bansos On Demand, Verifikasi Mulai 2026

Sabtu, 12 September 2026 • 06:42:01 WIB
Kemensos Buka Pendaftaran Bansos On Demand, Verifikasi Mulai 2026
Kemensos membuka pendaftaran bansos on demand dengan verifikasi penerima mulai 2026.

AURANUSANTARA.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menggodok skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis permintaan masyarakat atau on demand. Dalam skema ini, penetapan penerima tidak lagi mutlak bersandar pada data pengelompokan desil Badan Pusat Statistik (BPS).

Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menyatakan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS tetap jadi rujukan awal. Namun data itu diverifikasi ulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima.

Desil Bukan Satu-satunya Penentu

Andy menegaskan pengelompokan desil tidak berdiri sendiri sebagai kriteria penyaluran bantuan. Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan penerima benar-benar berhak.

"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

Dari verifikasi itu, Kemensos menemukan sejumlah KPM yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan. Nama-nama ini kemudian dikeluarkan dari data penerima.

Kasus sebaliknya juga muncul. Ada warga yang semestinya berhak menerima bansos, tetapi tidak masuk dalam data KPM. Kemensos memasukkan mereka sebagai penerima baru.

4,3 Juta KPM Baru Masuk Sejak DTSEN Dipakai

Saat transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN, Kemensos mengerahkan 34.000 pendamping PKH untuk mengecek 12 juta KPM di lapangan. Pengecekan menyasar mereka yang terduga masuk kategori exclusion dan inclusion error.

"Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambung Andy.

Angka itu jadi dasar imbauan Kemensos agar warga yang merasa berhak segera mengajukan diri. Mereka yang tidak mengajukan dianggap memang tidak membutuhkan bantuan.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.

Cara Mengajukan dan Data yang Dicek

Pendaftaran dilakukan lewat kanal digitalisasi bansos. Pemohon cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik.

Dari situ sistem menelusuri kelayakan pemohon memakai dua sumber. Pertama, data DTSEN. Kedua, data administratif yang oleh Andy disebut sebagai faktor penentu.

"Kita cek kelayakannya. Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Dari data administratif ini yang game changer," tutur Andy.

Data administratif yang dicek mencakup kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, kepemilikan dua kendaraan roda empat, hingga konsumsi listrik di atas 14.000 kWh. Indikator itu dipakai untuk menyaring pemohon yang secara ekonomi dinilai tidak layak menerima bansos.

"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'h ternyata punya sertipikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelasnya lagi.

Penyaluran Sistem Baru Ditargetkan 2027

Kemensos menargetkan mereka yang sudah mendaftar dan lolos verifikasi dapat menerima penyaluran bansos mulai 2027. Tenggat ini bergantung pada akurasi data yang masuk.

"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata Andy.

Sejumlah detail teknis belum dipaparkan dalam diskusi tersebut, termasuk besaran bantuan, jadwal pencairan per tahap, dan bank penyalur untuk skema on demand ini. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos, yakni laman kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Warga yang merasa berhak disarankan mendaftar melalui kanal resmi, bukan lewat perantara. Kemensos tidak memungut biaya apa pun dalam proses pendaftaran maupun verifikasi. Laporkan setiap permintaan uang oleh oknum yang mengaku calo atau pendamping, baik melalui layanan pengaduan Kemensos maupun dinas sosial setempat.

Sumber: finance.detik.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks