Pencarian

Kategori Desil 1-10 dalam Bansos: Pengertian, Cara Cek, dan Cara Mengubahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 • 10:06:00 WIB
Kategori Desil 1-10 dalam Bansos: Pengertian, Cara Cek, dan Cara Mengubahnya
Warga mengakses aplikasi Cek Bansos untuk memeriksa kategori desil penerima bantuan sosial.

Jakarta - Dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), pemerintah mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Pengelompokan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mempertimbangkan kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset keluarga, bukan cuma jumlah pendapatan.

Urutan Kategori Desil dari 1 hingga 10

Berikut urutan kategori desil dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan DTSEN:

  • Desil 1: kelompok masyarakat miskin ekstrem, 10 persen penduduk dengan kesejahteraan paling rendah
  • Desil 2: kelompok masyarakat miskin
  • Desil 3: kelompok masyarakat hampir miskin
  • Desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin
  • Desil 5: kelompok ekonomi menengah ke bawah
  • Desil 6: kelompok masyarakat dengan kesejahteraan menengah
  • Desil 7: kelompok masyarakat menengah
  • Desil 8: kelompok masyarakat menengah ke atas
  • Desil 9: kelompok masyarakat dengan kesejahteraan relatif tinggi
  • Desil 10: kelompok masyarakat dengan kesejahteraan paling tinggi

Desil 1 sampai 4 pada umumnya menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial pemerintah, sementara desil 6 hingga 10 umumnya tidak menjadi prioritas karena dinilai memiliki kondisi ekonomi yang relatif lebih baik.

Jenis Bansos Berdasarkan Kategori Desil

  • Desil 1 sampai 4 berpotensi menjadi sasaran Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Desil 1 sampai 5 dapat menjadi sasaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako
  • Desil 1 sampai 5 berpeluang mendapat bantuan iuran kesehatan lewat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Kategori desil bukan berarti seseorang otomatis menerima semua bantuan yang tersedia, karena setiap program punya kriteria dan mekanisme kepesertaan masing-masing. Pemerintah juga melakukan pemutakhiran data secara berkala agar penerima bantuan tepat sasaran.

Cara Cek Status Desil Lewat HP

Lewat Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu Cek Bansos
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Tekan tombol Cari Data

Lewat Website Kemensos:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK sesuai data pada KTP
  • Isi kode captcha yang tersedia
  • Klik "Cari Data"

Cara Mengubah Kategori Desil

Online lewat HP: unduh aplikasi Cek Bansos, registrasi dengan data e-KTP dan KK, login, pilih menu "Usul Sanggah" lalu "Request Pembaruan Data", lengkapi informasi kondisi rumah/pekerjaan/penghasilan beserta dokumen pendukung, lalu kirim pengajuan untuk diverifikasi petugas.

Offline: datang ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa KTP dan KK, sampaikan permohonan perbaikan data, petugas akan mengecek melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan memproses pembaruan jika diperlukan survei lapangan.

Pengajuan perubahan data tidak serta-merta membuat kategori desil berubah, karena informasi yang disampaikan tetap melalui proses verifikasi.

Pertanyaan Seputar Kategori Desil

Apa itu desil dalam bansos?

Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dipakai pemerintah untuk menentukan sasaran bantuan sosial.

Desil berapa yang paling diprioritaskan menerima bansos?

Desil 1 sampai 4 pada umumnya menjadi sasaran prioritas berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Bagaimana cara cek status desil?

Bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK, atau lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apakah pengajuan perubahan desil pasti disetujui?

Tidak. Pengajuan tetap melalui proses verifikasi petugas sebelum kategori desil benar-benar berubah.

Sumber: bicaranetwork.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks