Kanal

Sudut Pandang Pengamat Sosial Masyarakat Tentang Kepemilikan Lahan Milik Negara Pada Koridor Tol Pekanbaru - Dumai

AURA(DUMAI) - Lahan warga di sekitar Koridor Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Provinsi Riau, statusnya sedang hangat dibincangkan  terkait Barang Milik Negara (BMN). Tepatnya pada tanah sepanjang 180 kilometer, berjarak 100 meter di sebelah kiri dan kanan Tol Pekanbaru-Dumai.

Di lokasi itu, sebetulnya telah terbit sertifikat tanah dan peta bidang tanah (PBT), baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun, status tanah di lokasi itu ternyata tercatat sebagai BMN Hulu Migas.

Menanggapi hal ini, Pengamat Sosial Masyarakat Mhd Alfien Dicky Khasogi akrab disapa Alvin Khasogi mengatakan berbicara lahan tentunyan kita rujuk dulu Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam hal ini permasalahan lahan tersebut merupakan atensi negara untuk melakukan tindakan yang sesuai aturan dan menimbang asas kemanusiaan yang selayak serta sewajarnya.

Selain itu lanjut alvin, para pejabat berwenang sudah sepatutnya dan sebijak nya mampu memfasilitasi permasalahan di lokasi tersebut dengan menitik berat kan bahwa amanah yang di berikan rakyat demi hajat hidup yang lebih adil sehingga semua pihak dapat menerima solusi-solusi yang akan di laksanakan.

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pernah menyampaikan, permasalahan BMN pada jalan poros Dumai-Pekanbaru berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya sudah sampaikan ke gubernur (Riau), saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah poros Dumai-Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui pembentukan panitia khusus. Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat. "Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah jalan poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," pungkas Hadi.

Menurut BPN dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau, SHM yang ada pada koridor 100 meter di kiri-kanan jalan itu tidak dibatalkan tapi diblokir statusnya. Meski demikian, Hadi berharap permasalahan tanah yang ada dapat bisa diselesaikan secara baik sehingga keadaan Agraria dan Tata Ruang di Bumi Lancang Kuning menjadi lebih kondusif.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER