Foto : Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Pengaduan yang dilakukan 2 orang eks pekerja PT. Senang Jaya Mitra Sukses melalui Serikat Pekerja Kota Dumai Di limpahkan kepada pejabat pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Permasalahan hubungan industrial tersebut terkait indikasi pembayaran upah di bawah upah minimum kota Dumai, indikasi ketidak ikut sertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan), pemberian kontak kerja dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan lainnya (pengaduan tertera pada surat permohonan DPC SPN Kota Dumai tanggal 16 Januari 2024.
Melalui surat nomor : 560/24.9/DISNAKER-D Perihal : Pelimpahan Kasus tanggal 02 Februari 2024 disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,yang mana Perlindungan upah, upah lembur serta Jam Kerja Merupakan kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan maka dengan ini kasus antara pekerja dan pengusaha dilimpahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi Selaku Pendamping memberikan tanggapan, "permasalahan hubungan industrial antara eks pekerja dan perusahaan merupakan salah satu bentuk lemahnya Pengawasan Pemerintah khususnya Dinas Tenaga kerja kota Dumai dan instansi terkait, sudah sepatutnya pengawasan terhadap perusahaan yang mendirikan usaha di kota Dumai terpantau melalui wajib lapor yang harus di lakukan perusahaan berdayakan pegawai negeri sipil yang sesuai kemampuannya sehingga kualitas Dinas Tenaga Kerja semakin terukur.(02/04/2024)
Di katakan Alfien, wajib lapor itu penting agar setiap badan hukum/badan usaha yang berbentuk perusahaan dapat di pantau sejak awal, bukan kembali memperpanjang rentetan permasalahan klasik di tanah tenaga kerja yaitu pelanggaran kontrak kerja, jam kerja, upah, lembur dan sebagainya. Sanksi nya juga jelas.
Saya tegas kan kembali Disnaker kota Dumai harus memberikan kontribusi yang maksimal di dunia hubungan industrial menjaga keseimbangan agar antara pengusaha dan Pekerja/Buruh dapat profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya apalagi dalam permasalahan hubungan industrial ini kegiatan usaha di lakukan di Dumai silahkan masalah normatif nya menjadi kewenangan pejabat pengawas provinsi Riau namun status hubungan kerja nya masih dalam pekerjaan rumah Disnaker Kota sampai di keluarkan nya Nota Anjuran.