Kanal

Kemenkumham Riau Melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Gelar Konferensi Pers Terkait Keberadaan WNA Asal Bangladesh Pada Salah Satu Warung Di Kecamatan Medang Kampai

AURA(DUMAI) - Bertempat aula kantor imigrasi kelas l TPI Dumai jalan Yosudarso kelurahan Buluh kasab kecamatan Dumai timur.Perkara tindak pidana keimigrasian pasal 113 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.(31/05/2024) 

Pada hari Kamis 23-05-2024 didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (TIMPORA)  perihal keberadaan seorang warga negara asing  di sebuah warung di daerah kelurahan pelintung kecamatan medang kampai kota Dumai.

Dari hasil pemeriksaan  dilapangan, diketahui bahwa warga negara asing itu berinisial MWA berkebangsaan Banglades.

Menurut pengakuan berinisial MWA kewarganegaraan Banglades bahwasannya dia baru tiba dari negara malaysia dengan menggunakan speed boat.

Selanjutnya petugas keimigrasian mengamankan berinisial MWA tersebut beserta barang bukti yaitu :
(Satu) buah paspor Bangladesh 
(Satu) buah kartu Identitas Negara Malaysia 
(Satu) buah kartu surat izin mengemudi   
    internasional Bangladesh
(Dua) unit handphone 
Uang tunai 2.088 RM dan  825 taka           Bangladesh.

Dari hasil pemeriksaan, juga diketauhi WN Bangladesh berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed Boat.
tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan dapat dibuktikan dengan tidak adanya cap tanda masuknya pada paspor yang bersangkutan.

Dengan bukti yang ada (PPNS) Penyidik Pegawai Negri Sipil Kantor imigrasi kelas l TPI Dumai lakukan gelar perkara bersama kejaksaan Dumai

Dari hasil gelar perkara  PPNS kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan WN Bangladesh  berinisial MWA tersebut sebagai tersangka  atas dugaan tindak pidana  keimigrasian,

Yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana  dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Dalam pelaksanaan Konfrensi Pres hari ini di Aula Imigrasi 1 TPI Dumai, 
jum'at 31-05-2024
Turut hadir
- Perwakilan kejaksaan negri Dumai
- Kakanim Imigrasi Dumai
- Humas Imigrasi Dumai
- Penyidik Imigrasi Dumai

 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER