Kemenkumham Riau Melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Gelar Konferensi Pers Terkait Keberadaan WNA Asal Bangladesh Pada Salah Satu Warung Di Kecamatan Medang Kampai
AURA(DUMAI) - Bertempat aula kantor imigrasi kelas l TPI Dumai jalan Yosudarso kelurahan Buluh kasab kecamatan Dumai timur.Perkara tindak pidana keimigrasian pasal 113 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.(31/05/2024)
Pada hari Kamis 23-05-2024 didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang warga negara asing di sebuah warung di daerah kelurahan pelintung kecamatan medang kampai kota Dumai.
Dari hasil pemeriksaan dilapangan, diketahui bahwa warga negara asing itu berinisial MWA berkebangsaan Banglades.
Menurut pengakuan berinisial MWA kewarganegaraan Banglades bahwasannya dia baru tiba dari negara malaysia dengan menggunakan speed boat.
Selanjutnya petugas keimigrasian mengamankan berinisial MWA tersebut beserta barang bukti yaitu :
(Satu) buah paspor Bangladesh
(Satu) buah kartu Identitas Negara Malaysia
(Satu) buah kartu surat izin mengemudi
internasional Bangladesh
(Dua) unit handphone
Uang tunai 2.088 RM dan 825 taka Bangladesh.

Dari hasil pemeriksaan, juga diketauhi WN Bangladesh berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed Boat.
tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan dapat dibuktikan dengan tidak adanya cap tanda masuknya pada paspor yang bersangkutan.
Dengan bukti yang ada (PPNS) Penyidik Pegawai Negri Sipil Kantor imigrasi kelas l TPI Dumai lakukan gelar perkara bersama kejaksaan Dumai
Dari hasil gelar perkara PPNS kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan WN Bangladesh berinisial MWA tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian,
Yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dalam pelaksanaan Konfrensi Pres hari ini di Aula Imigrasi 1 TPI Dumai,
jum'at 31-05-2024
Turut hadir
- Perwakilan kejaksaan negri Dumai
- Kakanim Imigrasi Dumai
- Humas Imigrasi Dumai
- Penyidik Imigrasi Dumai
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







