Kemenkumham Riau Melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Gelar Konferensi Pers Terkait Keberadaan WNA Asal Bangladesh Pada Salah Satu Warung Di Kecamatan Medang Kampai
AURA(DUMAI) - Bertempat aula kantor imigrasi kelas l TPI Dumai jalan Yosudarso kelurahan Buluh kasab kecamatan Dumai timur.Perkara tindak pidana keimigrasian pasal 113 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.(31/05/2024)
Pada hari Kamis 23-05-2024 didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang warga negara asing di sebuah warung di daerah kelurahan pelintung kecamatan medang kampai kota Dumai.
Dari hasil pemeriksaan dilapangan, diketahui bahwa warga negara asing itu berinisial MWA berkebangsaan Banglades.
Menurut pengakuan berinisial MWA kewarganegaraan Banglades bahwasannya dia baru tiba dari negara malaysia dengan menggunakan speed boat.
Selanjutnya petugas keimigrasian mengamankan berinisial MWA tersebut beserta barang bukti yaitu :
(Satu) buah paspor Bangladesh
(Satu) buah kartu Identitas Negara Malaysia
(Satu) buah kartu surat izin mengemudi
internasional Bangladesh
(Dua) unit handphone
Uang tunai 2.088 RM dan 825 taka Bangladesh.

Dari hasil pemeriksaan, juga diketauhi WN Bangladesh berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed Boat.
tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan dapat dibuktikan dengan tidak adanya cap tanda masuknya pada paspor yang bersangkutan.
Dengan bukti yang ada (PPNS) Penyidik Pegawai Negri Sipil Kantor imigrasi kelas l TPI Dumai lakukan gelar perkara bersama kejaksaan Dumai
Dari hasil gelar perkara PPNS kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan WN Bangladesh berinisial MWA tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian,
Yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dalam pelaksanaan Konfrensi Pres hari ini di Aula Imigrasi 1 TPI Dumai,
jum'at 31-05-2024
Turut hadir
- Perwakilan kejaksaan negri Dumai
- Kakanim Imigrasi Dumai
- Humas Imigrasi Dumai
- Penyidik Imigrasi Dumai
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
AURA(DUMAI) - Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pert.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
AURA(RUPAT UTARA) - Tim dosen Jurusan Sosiologi Universitas Riau melaksanakan ke.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai.







