Kemenkumham Riau Melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Gelar Konferensi Pers Terkait Keberadaan WNA Asal Bangladesh Pada Salah Satu Warung Di Kecamatan Medang Kampai
AURA(DUMAI) - Bertempat aula kantor imigrasi kelas l TPI Dumai jalan Yosudarso kelurahan Buluh kasab kecamatan Dumai timur.Perkara tindak pidana keimigrasian pasal 113 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.(31/05/2024)
Pada hari Kamis 23-05-2024 didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang warga negara asing di sebuah warung di daerah kelurahan pelintung kecamatan medang kampai kota Dumai.
Dari hasil pemeriksaan dilapangan, diketahui bahwa warga negara asing itu berinisial MWA berkebangsaan Banglades.
Menurut pengakuan berinisial MWA kewarganegaraan Banglades bahwasannya dia baru tiba dari negara malaysia dengan menggunakan speed boat.
Selanjutnya petugas keimigrasian mengamankan berinisial MWA tersebut beserta barang bukti yaitu :
(Satu) buah paspor Bangladesh
(Satu) buah kartu Identitas Negara Malaysia
(Satu) buah kartu surat izin mengemudi
internasional Bangladesh
(Dua) unit handphone
Uang tunai 2.088 RM dan 825 taka Bangladesh.

Dari hasil pemeriksaan, juga diketauhi WN Bangladesh berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed Boat.
tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan dapat dibuktikan dengan tidak adanya cap tanda masuknya pada paspor yang bersangkutan.
Dengan bukti yang ada (PPNS) Penyidik Pegawai Negri Sipil Kantor imigrasi kelas l TPI Dumai lakukan gelar perkara bersama kejaksaan Dumai
Dari hasil gelar perkara PPNS kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan WN Bangladesh berinisial MWA tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian,
Yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dalam pelaksanaan Konfrensi Pres hari ini di Aula Imigrasi 1 TPI Dumai,
jum'at 31-05-2024
Turut hadir
- Perwakilan kejaksaan negri Dumai
- Kakanim Imigrasi Dumai
- Humas Imigrasi Dumai
- Penyidik Imigrasi Dumai
Wasnaker Klarifikasi Keterangan Pekerja Terkait Pelanggaran Upah Lembur Oleh PT. Banura, Alfien : Tidak Di bayarnya Upah Lembur Merupakan Kejahatan Terhadap Manusia
AURA(DUMAI) - Proses permasalahan industrial yang menimpa salah satu mantan secu.
Terkait Penanganan Kecelakaan Kerja Di PT. Bukara, DPRD Gelar RDP
AURA(DUMAI) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat D.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.







