AURANUSANTARA.COM — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026 dengan memanfaatkan ruang fiskal anggaran negara. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini mengandalkan Pertalite dan Solar subsidi tetap bisa membeli dengan harga lama, sementara kelompok mampu diminta beralih ke bahan bakar nonsubsidi. Pengawasan distribusi melibatkan Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk menahan harga bahan bakar minyak bersubsidi di tengah gejolak harga minyak dunia. Menurut Airlangga, selama harga minyak mentah berada di bawah 100 dolar Amerika Serikat per barel, anggaran negara masih sanggup menyerap selisihnya.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menegaskan tidak ada kenaikan harga, terutama untuk jenis bahan bakar yang mendapat subsidi pemerintah.
Harga Ditahan, Distribusi Harus Tepat Sasaran
Selain menjaga harga, pemerintah memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi tetap mengenai kelompok yang berhak. Stok di lapangan juga diawasi agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia meminta pemilik kendaraan mewah tidak beralih ke bahan bakar bersubsidi hanya karena selisih harga. Ia menyinggung kendaraan kelas atas yang seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi.
"Saran saya kepada sebagai warga negara Indonesia kepada saudara-saudara saya yang mampu, yang mohon maaf mobilnya pakai BMW, yang mobilnya kelas tinggi, mohonlah kita pakai hati juga. Jangan pakai BBM subsidi. Itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Subsidi harus tepat sasaran," kata Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ia menambahkan, warga yang berpenghasilan cukup dan tinggal di rumah layak sebaiknya tidak ikut menikmati subsidi bahan bakar.
Pengamat Nilai Imbauan Belum Cukup
Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansyah menilai imbauan moral saja tidak cukup untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Selisih harga yang besar antara bahan bakar bersubsidi dan nonsubsidi membuat konsumen secara ekonomi cenderung memilih yang lebih murah.
Trubus mendorong optimalisasi sistem pendataan MyPertamina yang menurutnya sudah menelan anggaran besar dan telah diikuti sebagian masyarakat. Ia juga mengusulkan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, di mana kendaraan bermesin besar diarahkan memakai bahan bakar nonsubsidi.
"Kalau cuma kesadaran dan edukasi, menurut saya sulit. Karena selisih harganya tinggi. Potensi orang melakukan akal-akalan atau kecurangan tetap ada," ujarnya saat dikontak Redaksi, Kamis (24/9/2026).
Trubus meminta pemerintah terbuka soal kondisi pasokan dan distribusi di lapangan. Keterbukaan itu penting agar masyarakat memahami penyebab antrean atau kendala penyaluran. Pemerintah daerah, katanya, perlu dilibatkan lebih jauh, termasuk opsi memisahkan jalur pengisian bahan bakar bersubsidi dan nonsubsidi.
DPR Soroti Penimbunan dan Penjualan Kembali
Anggota Komisi XII DPR Bambang Patijaya menegaskan bahan bakar bersubsidi adalah bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena dibiayai anggaran negara, penyalurannya harus diawasi agar benar-benar diterima kelompok yang berhak.
Bambang menyoroti praktik penimbunan, penjualan kembali, hingga penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Praktik semacam itu dinilai mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.
"BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena menggunakan anggaran negara, penyalurannya harus kita jaga bersama. Kalau ada SPBU atau pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan, tentu harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Ia mendorong perbaikan akurasi data dan sistem penyaluran tanpa menyulitkan warga yang berhak menerima subsidi. Prinsipnya, kata Bambang, yang berhak jangan dipersulit dan yang tidak berhak diajak memiliki kesadaran.
Siapa yang Berhak dan Bagaimana Mengawasi Penyaluran
Bahan bakar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, dan pengguna kendaraan yang selama ini mengandalkan Pertalite maupun Solar subsidi. Kelompok ini yang paling perlu memahami aturan agar tidak kehilangan haknya saat pengawasan diperketat.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan kembali bahan bakar bersubsidi, dapat melaporkannya ke Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, atau aparat penegak hukum. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan konsumen untuk kasus penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
Warga diimbau tidak memercayai pihak yang menawarkan jasa pendaftaran atau pengurusan izin pembelian bahan bakar bersubsidi dengan imbalan uang. Pendaftaran melalui sistem resmi tidak memungut biaya, dan informasi lengkap mengenai ketentuan pembelian dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ESDM serta Pertamina.