AURA(DUMAI) - Penanganan kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan tangan kirinya diduga akibat tergilas belting mesin konveyor di area PT Ivo Mas Tunggal pada 5 Maret 2026 terus bergulir. Namun, sikap manajemen perusahaan justru menjadi sorotan setelah General Manager (GM) PT Ivo Mas Tunggal disebut belum pernah memenuhi panggilan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Rival Lino, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada GM PT Ivo Mas Tunggal, namun tidak pernah dihadiri.
"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap GM PT Ivo Mas Tunggal, namun beliau belum pernah hadir. Sesuai SOP, kami akan melakukan pemanggilan terakhir atau pemanggilan ketiga. Apabila tetap tidak hadir, kami akan melakukan analisis lebih lanjut dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan," tegas Rival Lino.

Sikap tidak hadirnya pimpinan perusahaan dalam proses pemeriksaan tersebut memunculkan tanda tanya besar, terlebih kasus yang diperiksa menyangkut kecelakaan kerja berat yang menyebabkan seorang pekerja harus kehilangan anggota tubuh.
Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai, Ismunandar, menilai ketidakhadiran GM PT Ivo Mas Tunggal mencerminkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum maupun pengawasan ketenagakerjaan.
"Kami mendukung penuh langkah Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau agar tetap tegak lurus mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT Ivo Mas Tunggal. Sangat kami sesalkan apabila GM perusahaan terkesan tidak kooperatif dan seolah menyepelekan musibah yang telah merenggut keselamatan pekerjanya sendiri," ujar Ismunandar.
Ia menegaskan, Fap Tekal akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, hasil pemeriksaan Disnakertrans nantinya akan menjadi dasar untuk membawa perkara itu ke ranah pidana apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau agar dapat menjadi dasar untuk melanjutkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ivo Mas Tunggal belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak perusahaan belum memperoleh jawaban.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik kini menanti apakah pemanggilan ketiga dari Disnakertrans akan dipenuhi, atau justru berujung pada langkah penegakan hukum yang lebih tegas dengan melibatkan aparat kepolisian.