Terkait Penanganan Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Disnaker Provinsi Riau Akan Panggil Lewat Kepolisian
AURA(DUMAI) - Penanganan kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan tangan kirinya diduga akibat tergilas belting mesin konveyor di area PT Ivo Mas Tunggal pada 5 Maret 2026 terus bergulir. Namun, sikap manajemen perusahaan justru menjadi sorotan setelah General Manager (GM) PT Ivo Mas Tunggal disebut belum pernah memenuhi panggilan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Rival Lino, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada GM PT Ivo Mas Tunggal, namun tidak pernah dihadiri.
"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap GM PT Ivo Mas Tunggal, namun beliau belum pernah hadir. Sesuai SOP, kami akan melakukan pemanggilan terakhir atau pemanggilan ketiga. Apabila tetap tidak hadir, kami akan melakukan analisis lebih lanjut dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan," tegas Rival Lino.

Sikap tidak hadirnya pimpinan perusahaan dalam proses pemeriksaan tersebut memunculkan tanda tanya besar, terlebih kasus yang diperiksa menyangkut kecelakaan kerja berat yang menyebabkan seorang pekerja harus kehilangan anggota tubuh.
Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai, Ismunandar, menilai ketidakhadiran GM PT Ivo Mas Tunggal mencerminkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum maupun pengawasan ketenagakerjaan.
"Kami mendukung penuh langkah Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau agar tetap tegak lurus mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT Ivo Mas Tunggal. Sangat kami sesalkan apabila GM perusahaan terkesan tidak kooperatif dan seolah menyepelekan musibah yang telah merenggut keselamatan pekerjanya sendiri," ujar Ismunandar.
Ia menegaskan, Fap Tekal akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, hasil pemeriksaan Disnakertrans nantinya akan menjadi dasar untuk membawa perkara itu ke ranah pidana apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau agar dapat menjadi dasar untuk melanjutkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ivo Mas Tunggal belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak perusahaan belum memperoleh jawaban.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik kini menanti apakah pemanggilan ketiga dari Disnakertrans akan dipenuhi, atau justru berujung pada langkah penegakan hukum yang lebih tegas dengan melibatkan aparat kepolisian.
Taekwondo Indonesia Kota Dumai Torehkan Prestasi Membanggakan Sabet Belasan Medali Pada Dua Kejuaraan Bergengsi
AURA(DUMAI) - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh atlet Taekwondo Indo.
Laka Lalin Tunggal, Proyek Pekerjaan PT. Nicholas Di Sorot
AURA(DUMAI) - Masyarakat kembali mempertanyakan tanggung jawab PT Nicholas terha.
Arwansyah Pegang Mandat DPC Partai Rakyat Indonesia Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Rakyat Indonesia (PRI) Kota Dum.
Klub Sepak Bola Rajawali United Ikuti Ajang Piala Dunia Di Bandung
AURA(DUMAI) - Club Pesepak Bola Rajawali United Junior U10 dan U12 yang dipimpin.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah Dari 2 Area Operasi, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Terbukti Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet 3 Juara Di APQ Award 2026
AURA(DUMAI) - Inovasi-inovasi yang terus lahir dari gagasan kreatif dan tangan-t.







