Kanal

Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja

AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja yang didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai dengan PT. Tridaya Dimensi Indonesia belum menemui titik terang.

Perundingan Bipartit tahap I dan II dinyatakan gagal setelah tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kegagalan perundingan tersebut dipicu perubahan lokasi pertemuan yang dilakukan pihak perusahaan. Surat undangan yang sebelumnya diajukan perwakilan pekerja untuk pelaksanaan perundingan di Kota Dumai ditanggapi perusahaan dengan memindahkan lokasi perundingan ke Pekanbaru yang merupakan domisili perusahaan.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menilai langkah tersebut tidak tepat karena pokok persoalan terjadi di Kota Dumai, tempat para pekerja menjalankan aktivitasnya. Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan di wilayah yang menjadi lokasi hubungan kerja berlangsung.

"Kami menilai lokus permasalahan ini berada di Kota Dumai. Karena para pekerja melakukan kegiatan di sini, maka sudah sepatutnya proses perundingan juga dilaksanakan di Dumai, bukan dipindahkan ke daerah lain," ujar Mhd Alfien Dicky Khasogi.

Ia juga menyayangkan tidak adanya kantor cabang perusahaan di Kota Dumai meskipun aktivitas pekerjaan dilakukan di wilayah tersebut. Kondisi itu dinilai menyulitkan proses penyelesaian perselisihan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui dialog.

"Kami juga menyayangkan perusahaan tidak memiliki kantor cabang di Kota Dumai, padahal kegiatan usahanya berada di sini. Persoalan ini bukan perkara besar, melainkan menyangkut PHK yang menurut kami tidak sesuai ketentuan sehingga pihak yang mengakhiri hubungan kerja semestinya bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja, termasuk ganti rugi kontrak apabila memang menjadi kewajibannya," katanya.

FSPMI Kota Dumai menjelaskan eks pekerja yang bersangkutan diketahui belum genap satu bulan bekerja di PT. Tridaya Dimensi Indonesia, meski telah menandatangani kontrak kerja selama empat bulan.

Namun hubungan kerja berakhir karena alasan yang dinilai bukan merupakan pelanggaran berat serta tanpa didahului surat teguran tertulis maupun surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam Bipartit I dan II, FSPMI Kota Dumai memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk diselesaikan melalui mekanisme tripartit.

Mhd Alfien Dicky Khasogi berharap Dinas Tenaga Kerja dapat memanggil pihak perusahaan serta melakukan penelaahan terhadap kerja sama pemberi kerja dengan vendor agar penunjukan vendor dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER