Foto : Perundingan Bipartit
AURA(DUMAI) - FSPMI Kota Dumai melaporkan PT. Karya Fia Utama, yang merupakan mitra kerja RS Awal Bros Dumai, kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait pembayaran upah. Laporan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit tidak membuahkan hasil.
Permasalahan bermula dari pengaduan sejumlah eks pekerja PT. Karya Fia Utama yang sebelumnya ditempatkan di RS Awal Bros Dumai. Para pekerja meminta pendampingan kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai karena menduga adanya pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai serta dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur.
Sebelum menempuh jalur pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, FSPMI Kota Dumai telah mengundang pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit. Pertemuan tersebut digelar di Home Public FSPMI Kota Dumai, Jalan Sei Masang Nomor 118 A, Kelurahan Buluh Kasap, pada 14 Juli 2026 dan dihadiri perwakilan perusahaan yang terdiri dari Human Resources Development (HRD) serta pembina perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul selama hubungan kerja berlangsung. Berbagai persoalan disampaikan sebagai dasar tuntutan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Dumai yang juga merupakan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum FSPMI Provinsi Riau, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pembayaran upah dan upah lembur oleh perusahaan.
"Beberapa alat bukti yang kami miliki mengarah pada dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota Dumai serta adanya dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kami dalam mengajukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau," ujar Mhd Alfien Dicky Khasogi.
Menurutnya, FSPMI telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah melalui mekanisme bipartit. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak terdapat penyelesaian yang dapat memenuhi tuntutan pekerja.
"Kami sudah memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum direalisasikan, namun tidak ada respons dari PT. Karya Fia Utama. Karena itu kami menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan melaporkan persoalan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau," katanya.
Laporan resmi tersebut telah disampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau pada 23 Juli 2026. Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas tidak tercapainya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara kedua belah pihak.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan, FSPMI Kota Dumai juga berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau turut memanggil RS Awal Bros Dumai sebagai pemberi kerja untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan hubungan kerja dapat dimintai penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.