MAKI: Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana Jika Terbukti Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

MAKI: Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana Jika Terbukti Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim
Penulis:
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:00:00 WIB

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kejelasan hukum atas nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Menurut Boyamin, kepastian hukum itu menjadi prasyarat penting bagi kepala negara untuk menentukan langkah terhadap pembantunya.

Boyamin mengemukakan bahwa tanpa adanya kejelasan status hukum, Presiden akan kesulitan mengambil keputusan. Ia menilai penegakan hukum perlu memberikan kejelasan yang terang atas persoalan ini.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.

Hingga saat ini, Diana belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan peran Wamen PU tersebut masih terus didalami dalam tahap penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.

Boyamin mengingatkan agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri secara mendalam dugaan keterlibatan Diana sehingga nantinya dapat dipastikan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Kejaksaan Diminta Tegas dan Bebas Intervensi

Boyamin juga mengingatkan agar penanganan perkara ini berlangsung tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Menurutnya, langkah melindungi seseorang justru akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Ia pun menyebut pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung akan membuat proses berjalan lebih efektif. Selain untuk memastikan kepastian hukum, langkah tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya intervensi maupun upaya memperlambat proses.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Kasus ini berakar dari proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim yang menghabiskan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek tersebut dikerjakan pada 2022-2023. Diana sempat diperiksa terkait proyek ini saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode yang sama, ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek.

Perhatian terhadap proyek ini membesar setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis kemudian mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton yang tidak sesuai.

Komisi Kejaksaan sebelumnya juga mendorong perkara ini ditangani dengan prinsip keterbukaan dan profesionalisme. Anggota Komjak Nurokhman menyoroti kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kejati NTT menyatakan kasus tersebut masih berjalan di tahap penyelidikan dan penyidik tengah mendalami unsur pidana di dalamnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana memastikan posisi Diana belum lepas dari pendalaman penyidik.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Reporter: