Dugaan Rangkap Jabatan, Direktur BUMDes Teluk Lecah Di Sorot

Penulis: Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB

AURA(BENGKALIS) - Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teluk Lecah, Adzanas Syafaat, disebut juga menjabat sebagai Kepala Pengelola SPBU Teluk Lecah.

Dugaan tersebut menjadi sorotan lantaran kedua posisi memiliki fungsi, tanggung jawab, dan struktur pengelolaan yang berbeda. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola, pembagian tugas, hingga potensi konflik kepentingan.

Sorotan terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut salah satunya disampaikan pemuda tempatan, Muhammad Alfis Azuan, yang juga merupakan mahasiswa Universitas Dumai (Unidum).

Melalui akun Facebook miliknya, Alfis mempertanyakan apakah posisi Direktur BUMDes dapat dirangkap dengan jabatan sebagai pengurus atau Kepala Unit Usaha, termasuk dalam pengelolaan SPBU.

“Menurut saye, Ketua/Direktur BUMDes tidak diperbolehkan merangkap jabatan langsung sebagai pengurus atau Kepala Unit Usaha (seperti SPBU). Begitu juge dengan staf Desa, tidak dianjurkan dan berpotensi melanggar etika tata kelola jika ikut menjadi staf administrasi pada unit usaha SPBU tersebut,” tulisnya.

Menurut Alfis, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena rangkap jabatan dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing posisi.

“Karena nanti dikhawatirkan tidak konstruktif dan tidak maksimal. Ini juga perlu diperhatikan kita bersama dan minta penjelasan dari orang yang bersangkutan,” ungkapnya.

Alfis juga menyoroti peluang keterlibatan pemuda dan pemudi tempatan dalam pengelolaan unit usaha yang berada di wilayah Desa Teluk Lecah.

“Saya rasa di Teluk Lecah itu masih ramai pemuda dan pemudi anak tempatan yang berpotensi dan belum ada pekerjaan. Kasihlah mereka ruang dan kesempatan mereka untuk mengelola,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pengelolaan unit usaha di tingkat desa dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi sumber daya manusia lokal yang dinilai memiliki potensi.

Terlepas dari sorotan tersebut, dugaan rangkap jabatan perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan status kelembagaan yang sebenarnya. Hal yang penting untuk diperjelas antara lain keputusan pengangkatan, struktur organisasi BUMDes, hubungan kelembagaan dengan pengelolaan SPBU, serta ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan desa yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan atau pernyataan di media sosial, tetapi dapat diuji berdasarkan aturan dan dokumen resmi.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Adzanas Syafaat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut belum dimuat dalam narasi ini. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang bagi penjelasan mengenai status dan dasar pengangkatannya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Redaksi