AURA(DUMAI) - PT Tridaya Dimensi Indonesia tidak menghadiri agenda Klarifikasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai terkait perselisihan hubungan industrial dengan mantan pekerjanya, Muhammad Rafi. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan secara tripartit setelah upaya bipartit sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Perselisihan ini bermula dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak perusahaan terhadap Muhammad Rafi. Mantan pekerja tersebut sebelumnya diketahui telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun hubungan kerja berakhir sebelum masa perjanjian selesai.

Dalam persoalan itu, pekerja mendapat pendampingan dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Dumai. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Sebelum membawa persoalan ke Disnaker Kota Dumai, pihak pekerja bersama pendampingnya telah melayangkan dua kali surat undangan untuk melakukan perundingan bipartit kepada PT Tridaya Dimensi Indonesia.

Namun, agenda bipartit yang telah dijadwalkan tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu alasan pekerja melalui pendampingnya melaporkan perselisihan hubungan industrial tersebut kepada Disnaker Kota Dumai untuk mendapatkan upaya penyelesaian melalui mekanisme tripartit.

Ketua KC FSPMI Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi mengatakan pihaknya menyayangkan sikap perusahaan yang tidak menghadiri agenda Klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh Disnaker Kota Dumai.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda klarifikasi yang sudah dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Sebelumnya, dalam proses bipartit, perusahaan juga tidak hadir meskipun sudah dua kali diberikan undangan," kata Mhd Alfien Dicky Khasogi.

Menurut Alfien, kehadiran para pihak dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial penting agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan dicari jalan keluarnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam agenda yang difasilitasi instansi pemerintah dapat menghambat proses penyelesaian persoalan antara pekerja dengan perusahaan.

"Kita menyesalkan ketidakhadiran pengusaha atau perwakilan perusahaan. Agenda ini difasilitasi oleh instansi pemerintah yang berwenang, sehingga semestinya seluruh pihak dapat hadir dan memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ujar Alfien.

Agenda Klarifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Panggilan Nomor 560/160.4/DISNAKER-D. Dalam agenda itu, pihak mantan pekerja Muhammad Rafi hadir bersama pendamping dari KC-FSPMI Kota Dumai, sementara perwakilan PT Tridaya Dimensi Indonesia tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Alfien juga menyoroti kondisi operasional PT Tridaya Dimensi Indonesia yang menjalankan kegiatan pekerjaan di Dumai, namun disebut tidak memiliki manajemen yang diperuntukkan secara khusus di Kota Dumai. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi kendala dalam komunikasi antara pekerja, perusahaan dan pihak yang menangani perselisihan.

"Kami melihat kegiatan perusahaan di Dumai seperti hanya menjadi tempat singgah, sementara tidak ada manajemen khusus yang berada di Kota Dumai. Kondisi seperti ini tentunya menyulitkan komunikasi ketika ada persoalan yang harus segera dibahas dan diselesaikan," ungkapnya.

Persoalan yang menjadi pokok perselisihan adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang berdampak terhadap pekerja yang terikat PKWT. Pekerja menilai berakhirnya hubungan kerja sebelum masa perjanjian selesai menimbulkan persoalan terkait kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak.

"Kami berharap perusahaan kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian yang difasilitasi Disnaker. Jangan sampai persoalan hubungan industrial seperti ini terus berlarut karena salah satu pihak tidak hadir dalam agenda yang sudah ditetapkan," tegas Alfien.

KC FSPMI Kota Dumai menyatakan akan terus mendampingi Muhammad Rafi dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku. Pihaknya juga berharap PT Tridaya Dimensi Indonesia dapat hadir pada agenda lanjutan yang nantinya dijadwalkan oleh Disnaker Kota Dumai sehingga permasalahan dapat dibahas secara langsung oleh para pihak.

Reporter: Redaksi