Kredit Menganggur Rp 2.548 Triliun, Ekonomi Pesantren Ditawarkan Jadi Jalan Keluar
AURANUSANTARA.COM — Kredit menganggur perbankan nasional mencapai Rp 2.548 triliun per Juli 2026, setara 21,8% dari total plafon kredit. Ekosistem pesantren dinilai bisa menjadi salah satu saluran untuk mencairkan likuiditas yang belum terserap itu. Di Lombok, OJK menjadikan kawasan pesantren sebagai proyek percontohan keuangan syariah inklusif.
Angka itu disampaikan Destry Damayanti saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Menurut paparannya, realisasi kredit yang tertahan di tengah pertumbuhan kredit UMKM yang kerdil menjadi persoalan yang perlu dijawab perbankan.
Porsi kredit menganggur sebenarnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Juli 2025, undisbursed loan tercatat 22,72% dari total plafon. Namun secara nominal justru naik dari Rp 2.364 triliun menjadi Rp 2.548 triliun.
Mengapa Kredit Disepakati tapi Tak Dicairkan
Plafon kredit yang sudah disetujui tidak otomatis dipakai debitur. Pelaku usaha menunda pencairan karena belum yakin dengan prospek usahanya, sementara bunga, margin, nisbah, atau ujrah tetap harus dibayar penuh begitu dana mengalir.
Menahan pencairan pun bukan tanpa biaya. Bank berpotensi mengalihkan kelebihan likuiditas ke instrumen lain, terutama uncommitted loan, sehingga dana tidak masuk ke sektor produktif. Sejumlah pihak menengarai pelemahan permintaan produk dan jasa masyarakat menjadi salah satu pemicu penundaan realisasi kredit.
Lombok Jadi Proyek Percontohan EPIKS
Nusa Tenggara Barat memberi gambaran berbeda. Data BI dan OJK pertengahan triwulan III-2025 menunjukkan pangsa pasar perbankan syariah di NTB mencapai 27,5%, jauh di atas rata-rata nasional yang berkisar 7%-8%.
Total aset gabungan perbankan syariah NTB mendekati Rp 24,8 triliun dengan pertumbuhan year-on-year melampaui 11%. Laju itu jauh di atas perbankan konvensional yang hanya tumbuh sekitar 6%.
Atas dasar itu OJK menunjuk Lombok sebagai proyek percontohan nasional Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS). NTB dinilai punya sumber daya keuangan dan likuiditas yang memadai untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren.
42.000 Pesantren, Baru Sepertiga yang Bankable
Indonesia memiliki lebih dari 42.000 pondok pesantren. Sekitar dua per lima di antaranya memiliki unit usaha aktif. Namun pendataan salah satu bank syariah nasional menyimpulkan hanya sekitar sepertiga ekosistem pesantren yang berkategori bankable atau siap mengakses pembiayaan formal komersial.
Sisanya masih mengelola keuangan secara tradisional. Kendala utamanya meliputi legalitas badan usaha dan belum tersedianya ekosistem digital.
Omzet Rp 3 Miliar dari BUMPes Harmoni
Pesantren Thohir Yasin di Lombok Timur menunjukkan hasil pendampingan BI. Melalui Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPes) Harmoni, pesantren itu mengelola 16 unit usaha dengan omzet mandiri sekitar Rp 3 miliar per tahun.
BUMPes Harmoni kini menguasai sekitar sepertiga pangsa pasar regional untuk logistik pasokan pemenuhan gizi di Lombok Timur. Bisnis itu menyerap ratusan tenaga kerja lokal pedesaan dengan pendapatan bulanan tetap.
Kehadiran pesantren memicu permintaan barang harian, bahan makanan, hingga jasa. Aktivitas santri, kunjungan keluarga, dan event keagamaan besar membuka peluang usaha penginapan, warung makan, dan jasa laundry pakaian.
Apa Artinya bagi Perbankan
Bagi bank, pesantren menawarkan ceruk penyaluran kredit yang belum tergarap penuh. Selama ini likuiditas lebih banyak parkir di instrumen yang tidak langsung menggerakkan sektor riil.
Bagi pelaku usaha pesantren, kuncinya ada pada pembenahan legalitas badan usaha dan kesiapan digital agar masuk kategori bankable. Tanpa itu, plafon kredit yang disetujui berisiko kembali menambah tumpukan kredit menganggur.