Kanal

Diduga Merugikan Uang Negara MY ditahan Pihak Kejaksaan

PANGKALAN KERINCI (ANC)  - Kepala Sie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan penahanan sekaligus tahap II terhadap satu tersangka berinisial MY (62) Warga Pekanbaru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan, Jumat (6/11).

Tersangka diduga merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2015 dan 2016, sebesar Rp1.864.011.663, ketika masih digunakan sebagai Pejabat Struktural pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan.

Demikian disampaikan Kepala Sie Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH di Pangkalan Kerinci, Jumat (6/11).

Dijelaskannya lagi, penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga tanggal 25 November 2020 di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Sebelum dilakukan penahanan, pihak tersangka menjalani pemeriksaan dan juga protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat yang hasilnya dinyatakan sehat dan tidak reaktif," ungkapnya.

Kata Ia lagi, MY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Secepatnya akan disidangkan dan pak Kajari telah menunjuk Kasie Pidsus dan 5 orang Jaksa Fungsional untuk menjadi penuntut dalam kasus ini," katanya berhenti.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER