Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Di Lindungi
PEKANBARU ( ANC ) - Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).
Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.
4 pelaku diamankan di antaranya, MY seorang ibu rumah tangga usia 48 tahun, SY 62 tahun yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta berusia 48 tahhn dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.
“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya.
Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka menyimpan dijerat dengan tindak pidana atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” tuntasnya.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







