Polda Riau Gagal kan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Di Tangkap
PEKANBARU (ANC) - Ditreskrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Seorang pelaku berinisial BAT (58) ditangkap, Minggu (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.
Mendapat informasi itu petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021).
Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.
"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ungkap pria yang akrab dipanggil Narto ini.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Narto.
Satu Nasib... Satu Semangat... Satu Hasil... Pekerja/Buruh Itu Kita, Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Ucapkan Selamat Hari Buruh Sedunia 2024
AURA(DUMAI) - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1.
Misteri Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya Terkuak, Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka
AURA(PEKANBARU) - Misteri tewasnya Dimas Firnanda (25 tahun), tahanan polsek Buk.
Peringati Mayday, TKBM Kota Dumai Gelar Long March Bersama Kapolres Dumai
AURA(DUMAI) - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Dumai memperingati May Day a.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Dua Personil
AURA(ROHUL) - Bersempena hari buruh nasional ,yang jatuh pada hari ini 01 Mei 20.
Sempena Mayday, SB Tekal/Fap Tekal Menyerahkan Plakat Dan Piagam Penghargaan Kepada Kapolres Dumai Beserta Jajaran
AURA(DUMAI) - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2024, Serika.
Dukung Budaya Membaca, Apical Gelar Seminar Memahami Karakteristik Anak Untuk Meningkatkan Minat Baca
AURA(DUMAI) - Apical menunjukkan komitmennya dalam mendukung budaya membaca di I.