Maling Sapi Di Ringkus Personil Polres Rohul
ROHUL ( ANC ) - Personil Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), dugaan pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian hewan ternak Sapi, di Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah.
"Pelaku GH Als Calik (54), Pawan RT 07 RW 04 Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Repelita Ginting SH, Sabtu (15/1/2022).
Lanjutnya, peran Pelaku sebagai penerima dan penjual Sapi, dengan Barang Bukti (BB) Tiga ekor Sapi dan Satu Unit Handphone Samsung lipat warna Hitam (Handphone kondisi patah).
Kejadian tersebut, sambung, IPTU Repelita Ginting SH, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 Wib, YS pada saat mengecek Sapi yang berada di Kandang di Belakang rumahnya yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Kemudian, Enam Ekor sapi tidak ada di dalam kandang, selanjutnya YS langsung menelponon DIP Pemilik Sapi.
Selanjutnya YS dan LS melakukan pencarian dan sekitar pukul 12.00 Wib Tiga ekor Sapi balik sendiri kekandangnya.
Kemudian 3 lagi hilang atas kejadian tersebut Pelopor melaporkan ke Polsek Tambusai.
Berdasarkan Laporan tersebut atas perintah Kapolsek Tambusai Penyelidik melakukan penyelidikan terkait pencurian Sapi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib didapat informasi melalui FB dengan akun BOS Muda ada menawarkan Sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat ada persesuaian dengan Sapi milik Pelopor yang hilang
Atas informasi tersebut, Team Polsek Tambusai langsung melakukan pencarian terhadap Sapi tersebut.
Kemudian ditemukan di Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah di lahan milik GS.
Selanjutnya, menurut pengakuan GS, Tiga ekor Sapi merupakan milik SU, kemudian SU berpesan kepadanya "Kalau ada yang beli jual aja"
Sehingga GS menawarkan Tiga Ekor Sapi tersebut kepada SU dengan harga Rp.27.500.000
Selanjutnya GS mengabari SU bahwa Sapi tersebut sudah dijual dan SU memberikan no rek BRI an Br Hutabarat dan GS mengirimkan uang tersebut ke Rek yang dimaksud dan dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, IPTU Repelita Ginting SH, alias Penyelidik membawa GS dan SU beserta ternak Sapi Tiga ekor ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUH Pidana," pungkas memgakhiri IPTU Repelita Ginting SH.
(Humas Polres Rohul)
Wasnaker Klarifikasi Keterangan Pekerja Terkait Pelanggaran Upah Lembur Oleh PT. Banura, Alfien : Tidak Di bayarnya Upah Lembur Merupakan Kejahatan Terhadap Manusia
AURA(DUMAI) - Proses permasalahan industrial yang menimpa salah satu mantan secu.
Terkait Penanganan Kecelakaan Kerja Di PT. Bukara, DPRD Gelar RDP
AURA(DUMAI) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat D.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.







