Aniaya Mantan Istri Di Gudang Pupuk, Mantan Suami Terduga Penganiayaan Di Bekuk Polisi
AURA (DUMAI) - Setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari seorang wanita berinisial A (24), Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk terduga penganiayaan AA (32) di salah satu gudang pupuk yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (24/10).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.IK, MH. kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, AA diketahui melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan kepada mantan istrinya tersebut dengan cara mencekik dan memukuli wajahnya hingga pingsan.
"Korban A sudah bercerai dengan terduga AA, namun sejak bulan Juni 2022, korban kembali menjalin hubungan dengan AA dan kemudian pada bulan September 2022 korban diminta oleh AA untuk datang kembali ke Kota Dumai, dan setelah sampai di Kota Dumai korban tinggal bersama sama dengan AA, di sebuah rumah kontrakan milik AA yang berada di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB terjadi pertengkaran antara korban dengan AA, sehingga membuat AA mencekik leher dan memukuli bagian wajah korban hingga korban pingsan, setelah sadar korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada tetangganya, merasa tidak senang akan perbuatan AA, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," Jelasnya.
Setelah menerima laporan dari Korban, Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai pun melakukan penyidikan dan penyelidikan, berbekalkan Informasi dari masyarakat, tim berhasil mengamankan AA tanpa ada upaya perlawanan darinya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Laporan polisi, maka pada tanggal 24 Oktober 2022 sekira 16.15 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Dumai yang dipimpin kanit Pidum Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra Hutagaol, S.H. mendapatkan informasi tersangka AA sedang berada di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di salah satu Gudang Pupuk, kemudian dilakukan tindak lanjut atas informasi tersebut yang mana saat di TKP, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka AA dan tersangka dibawa ke polres dumai untuk diproses lebih lanjut," Jelasnya.
Pihak Polres Dumai sendiri sudah mengantongi alat bukti berupa 1 (satu) lembar surat hasil Visum Et Repertum an. A, Jika memang nantinya terbukti bersalah, AA dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan â€.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, .







