• Kamis, 23 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Terduga Pelaku Penembakan Belum Tertangkap, Korban Surati Kapolri

Administrator

Senin, 09 Oktober 2023 13:08:40 WIB
Cetak
Terduga Pelaku Penembakan Belum Tertangkap, Korban Surati Kapolri

AURA(JAKARTA) - Kasus Penembakan dan Penganiayaan yang dialami Jamaludin hingga saat ini membuat Keluarga Besar Jamaludin mempertanyakan kinerja Polisi, khususnya Polres Tebo, Jambi.

Pasalnya, Pelaku Penembakan dan Penganiayaan Jamaludin hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, terduga Pelaku masih berada di kediamannya. Mirisnya, Korban (Jamaludin-red) dijadikan Tersangka penganiayaan karena melakukan pembelaan diri dari berondongan senjata api sejenis Gejeluk atau jenis lainnya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Jamaludin dan Patimah (Ibu Jamaludin-red), Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, saat disambangi Awak Media di Kantor Law Firm DILYS & Co, Advocates & Legal Consultant, Jln. Jend. Sudirman Ruko Perumnas I B II No. 18 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (07/10/2023).

Dijelaskan Dimpos, 2 (dua) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Patimah yang diterima oleh Polsek VII Koto yaitu : Nomor: LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) ke-2 yang terjadi di RT. 06 Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto, Kab. Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Selasa (01/08 /2023) dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan Ketentuan Pasal 170 KUHP, dimana saat ini Penyelidikan dan Penyidikannya ditangani oleh Polres Tebo.

"Kami melihat kedua laporan tersebut ternyata hanya terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan saja. Padahal, peristiwa rangkaian tindak pidana yang terjadi tersebut semua diawali oleh penembakan yang diduga dengan menggunakan senjata rakitan, tentunya Ibu Patimah saat membuat laporan Polisi tersebut hanya menceritakan kejadian perkara yang dialami, dilihat atau didengarnya, kemudian Petugas Polisi yang menerima laporan tersebut menetapkan pasal-pasal yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan," ujar Dimpos yang didampingi Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H.

Anehnya, kata Dimpos, kedua Laporan Polisi tersebut sama sekali tidak ada menyinggung hal penembakan tersebut yang tentunya terkait kepemilikan dan penggunan senjata api tanpa hak diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga mereka sebagai Kuasa Hukum saat ini Konsen pada kasus penembakan yang menjadi sebab musabab terjadinya rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

"Penembakan itulah yang mengakibatkan terjadinya rangkaian pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Klien Kami, Jamaludin karena melakukan pembelaan diri," ungkap Dimpos.

"Saat itu nyawanya (Jamaludin) terancam oleh senjata rakitan yang ditembakkan kepadanya, sehingga Dia dengan terpaksa melakukan perbuatan pembelaan diri. Bila Jamaludin tidak melakukan pembelaan diri saat itu, maka mungkin Jamaludin bisa saja akan kehilangan nyawanya akibat terjangan peluru Pelaku," tutur Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H.

Untuk itu jelas Dimpos, Kami, Kuasa Hukum telah melayangkan surat ke Kapolri dengan nomor surat : 0203/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pengawasan dan Atensi  atas Proses Penyidikan Perkara yang Ditangani oleh Penyidik Polres Tebo. Serta surat nomor : 0207/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pencabutan Status Tersangka dari Jamaludin yang Merupakan Korban Penembakan di Tebo.

"Kami Kuasa hukum Patimah, Ibu dari Korban penembakan di Tebo, meminta kepada Bapak Kapolri untuk membatalkan status Tersangka dari Jamaludin, dengan alasan bahwa Jamaludin tersebut terpaksa melakukan tindakan pembelaan diri (Pasal 49 KUHP) yang mengakibatkan Pelaku penembakan atas dirinya mengalami luka, sehingga atas pembelaan diri tersebut Jamaludin menjadi Tersangka pelaku penganiayaan," harap Dimpos.

Ditambahkan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H., selain itu, Kami juga mengirimkan surat permohonan kepada Irwasum dengan nomor surat :  0204/D&Co/Skel-B/X/2023, Karowassidik dengan nomor surat 0205/D&Co/Skel-B/X/2023, serta Kadiv Propam Polri dengan nomor surat 0206/D&Co/Skel-B/X/2023 yang telah diterima pada tanggal 6 Oktober 2023.

Diuraikannya, surat tersebut meminta agar dilakukan Pengawasan dan Atensi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tebo, karena Kami merasakan adanya kejanggalan dalam penyidikan atas Laporan Ibu Patimah LP/B/5/VIII/2203/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jamaludin, dimana Penyidik Polres Tebo hanya menetapkan 2 orang saja sebagai Tersangka dan belum ditangkap (masih berkeliaran). Padahal, menurut keterangan Jamaludin, ada sekitar 5 (lima) orang yang mengeroyok dirinya. Selain itu, Mereka juga mengikat Jamaludin, sehingga semua Pelakunya harus dijadikan Tersangka.

"Ada Saksi Kunci yang melihat peristiwa tersebut, yaitu Sdr. Karisma yang menurut Jamaludin adalah seorang Oknum Anggota TNI. Terhadap Saksi tersebut haruslah dimintai keterangan," kata Agustinus.

Kemudian, keterangan Saksi harus juga disesuaikan dengan hasil visum, bentuk luka dan lain-lain, agar ditemukan fakta yang bersesuaian.

Terkait laporan tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023) malam, Kasat Reskrim Tebo, AKP Rezka, S.I.K, membenarkan penggunaan senjata, tetapi senjata jenis Shotgun, pakai angin.

Dijelaskan Rezka, sebelumnya sudah ada juga dari pihak keluarga mereka (Jamaludin) menyampaikan bahwa itu menggunakan senjata dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kita coba kordinasikan dengan pihak Kejaksaan juga. Karena di laporan awal, penganiayaan dan pengeroyokan," kata Rezka saat diminta tanggapannya terkait penggunaan senjata api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), tidak ditulis dalam BAP terduga Pelaku penembakan.

"Berkaitan dengan senjata api, Kita munculkan koq dalam pemeriksaan. Itu tetap kita sita sebagai alat yang digunakan di dalam perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat," kata Rezka.

"Kebanyakan untuk penggunaan UU Darurat lebih difokuskan kepada perbuatan tertangkap tangan. Pada saat awal penyelidikan ini, Kita belum dapat senjatanya. Berjalan penyelidikan barulah ketemu senjatanya dan kita lakukan penyitaan untuk perkara pengeroyokannya," ungkap Rezka.

Menurutnya, kalau pihak Pengacara membuat laporan terkait UU Darurat, tidak masalah. Cuma kalau buat laporan baru berarti penyelidikan baru lagi. Nanti prosesnya berbeda lagi, sendiri. Berarti harus kita buktikan bahwa memang senjata yang digunakan tergolong dalam senjata api? Yang bisa menentukan bahwa itu tergolong senjata api adalah Laboratorium Forensik.

Seperti diketahui, sempat viral di beberapa Media TV Nasional dan Online, Jamaludin ditembak oleh terduga Pelaku MY dan dianiaya oleh terduga Pelaku MP pada tanggal 1 Agustus 2023.

Di hari yang sama, Kamaludin, Kakak kandung dari Jamaludin di tengah perjalanan yang hendak melapor peristiwa yang dialami adiknya ke Polsek VII Koto usai mengurus Jamaludin di Puskesmas, dibacok dan ditikam oleh Ry dan Rm sehingga mengakibatkan jari tangan Kamaludin putus  serta beberapa luka di sekujur tubuhnya.


 Editor : Randa Nainggolan

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

Daerah

Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:19:25 WIB

AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .

Daerah

Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:18:28 WIB

Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.

Daerah

Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:13:41 WIB

AURA(DUMAI) - Di sebuah kedai kopi sederhana sekitaran Pasaran Pulau Payung, aro.

Daerah

LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO

Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:26:50 WIB

AURA(BENGKALIS) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Ke.

Daerah

PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan

Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:44:18 WIB

AURA(DUMAI) - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
07 Oktober 2025
Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
04 Oktober 2025
Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
02 Oktober 2025
Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai
02 Oktober 2025
Ledakan Kilang Pertamina Dumai Gegerkan Warga, Agung Gumilang S.A.P Desak Copot GM PT. KPI
02 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 2 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
  • 3 LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
  • 4 PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
  • 5 Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
  • 6 Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
  • 7 Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved