• Ahad, 14 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Terduga Pelaku Penembakan Belum Tertangkap, Korban Surati Kapolri

Administrator

Senin, 09 Oktober 2023 13:08:40 WIB
Cetak
Terduga Pelaku Penembakan Belum Tertangkap, Korban Surati Kapolri

AURA(JAKARTA) - Kasus Penembakan dan Penganiayaan yang dialami Jamaludin hingga saat ini membuat Keluarga Besar Jamaludin mempertanyakan kinerja Polisi, khususnya Polres Tebo, Jambi.

Pasalnya, Pelaku Penembakan dan Penganiayaan Jamaludin hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, terduga Pelaku masih berada di kediamannya. Mirisnya, Korban (Jamaludin-red) dijadikan Tersangka penganiayaan karena melakukan pembelaan diri dari berondongan senjata api sejenis Gejeluk atau jenis lainnya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Jamaludin dan Patimah (Ibu Jamaludin-red), Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, saat disambangi Awak Media di Kantor Law Firm DILYS & Co, Advocates & Legal Consultant, Jln. Jend. Sudirman Ruko Perumnas I B II No. 18 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (07/10/2023).

Dijelaskan Dimpos, 2 (dua) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Patimah yang diterima oleh Polsek VII Koto yaitu : Nomor: LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) ke-2 yang terjadi di RT. 06 Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto, Kab. Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Selasa (01/08 /2023) dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan Ketentuan Pasal 170 KUHP, dimana saat ini Penyelidikan dan Penyidikannya ditangani oleh Polres Tebo.

"Kami melihat kedua laporan tersebut ternyata hanya terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan saja. Padahal, peristiwa rangkaian tindak pidana yang terjadi tersebut semua diawali oleh penembakan yang diduga dengan menggunakan senjata rakitan, tentunya Ibu Patimah saat membuat laporan Polisi tersebut hanya menceritakan kejadian perkara yang dialami, dilihat atau didengarnya, kemudian Petugas Polisi yang menerima laporan tersebut menetapkan pasal-pasal yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan," ujar Dimpos yang didampingi Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H.

Anehnya, kata Dimpos, kedua Laporan Polisi tersebut sama sekali tidak ada menyinggung hal penembakan tersebut yang tentunya terkait kepemilikan dan penggunan senjata api tanpa hak diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga mereka sebagai Kuasa Hukum saat ini Konsen pada kasus penembakan yang menjadi sebab musabab terjadinya rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

"Penembakan itulah yang mengakibatkan terjadinya rangkaian pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Klien Kami, Jamaludin karena melakukan pembelaan diri," ungkap Dimpos.

"Saat itu nyawanya (Jamaludin) terancam oleh senjata rakitan yang ditembakkan kepadanya, sehingga Dia dengan terpaksa melakukan perbuatan pembelaan diri. Bila Jamaludin tidak melakukan pembelaan diri saat itu, maka mungkin Jamaludin bisa saja akan kehilangan nyawanya akibat terjangan peluru Pelaku," tutur Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H.

Untuk itu jelas Dimpos, Kami, Kuasa Hukum telah melayangkan surat ke Kapolri dengan nomor surat : 0203/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pengawasan dan Atensi  atas Proses Penyidikan Perkara yang Ditangani oleh Penyidik Polres Tebo. Serta surat nomor : 0207/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pencabutan Status Tersangka dari Jamaludin yang Merupakan Korban Penembakan di Tebo.

"Kami Kuasa hukum Patimah, Ibu dari Korban penembakan di Tebo, meminta kepada Bapak Kapolri untuk membatalkan status Tersangka dari Jamaludin, dengan alasan bahwa Jamaludin tersebut terpaksa melakukan tindakan pembelaan diri (Pasal 49 KUHP) yang mengakibatkan Pelaku penembakan atas dirinya mengalami luka, sehingga atas pembelaan diri tersebut Jamaludin menjadi Tersangka pelaku penganiayaan," harap Dimpos.

Ditambahkan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H., selain itu, Kami juga mengirimkan surat permohonan kepada Irwasum dengan nomor surat :  0204/D&Co/Skel-B/X/2023, Karowassidik dengan nomor surat 0205/D&Co/Skel-B/X/2023, serta Kadiv Propam Polri dengan nomor surat 0206/D&Co/Skel-B/X/2023 yang telah diterima pada tanggal 6 Oktober 2023.

Diuraikannya, surat tersebut meminta agar dilakukan Pengawasan dan Atensi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tebo, karena Kami merasakan adanya kejanggalan dalam penyidikan atas Laporan Ibu Patimah LP/B/5/VIII/2203/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jamaludin, dimana Penyidik Polres Tebo hanya menetapkan 2 orang saja sebagai Tersangka dan belum ditangkap (masih berkeliaran). Padahal, menurut keterangan Jamaludin, ada sekitar 5 (lima) orang yang mengeroyok dirinya. Selain itu, Mereka juga mengikat Jamaludin, sehingga semua Pelakunya harus dijadikan Tersangka.

"Ada Saksi Kunci yang melihat peristiwa tersebut, yaitu Sdr. Karisma yang menurut Jamaludin adalah seorang Oknum Anggota TNI. Terhadap Saksi tersebut haruslah dimintai keterangan," kata Agustinus.

Kemudian, keterangan Saksi harus juga disesuaikan dengan hasil visum, bentuk luka dan lain-lain, agar ditemukan fakta yang bersesuaian.

Terkait laporan tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023) malam, Kasat Reskrim Tebo, AKP Rezka, S.I.K, membenarkan penggunaan senjata, tetapi senjata jenis Shotgun, pakai angin.

Dijelaskan Rezka, sebelumnya sudah ada juga dari pihak keluarga mereka (Jamaludin) menyampaikan bahwa itu menggunakan senjata dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kita coba kordinasikan dengan pihak Kejaksaan juga. Karena di laporan awal, penganiayaan dan pengeroyokan," kata Rezka saat diminta tanggapannya terkait penggunaan senjata api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), tidak ditulis dalam BAP terduga Pelaku penembakan.

"Berkaitan dengan senjata api, Kita munculkan koq dalam pemeriksaan. Itu tetap kita sita sebagai alat yang digunakan di dalam perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat," kata Rezka.

"Kebanyakan untuk penggunaan UU Darurat lebih difokuskan kepada perbuatan tertangkap tangan. Pada saat awal penyelidikan ini, Kita belum dapat senjatanya. Berjalan penyelidikan barulah ketemu senjatanya dan kita lakukan penyitaan untuk perkara pengeroyokannya," ungkap Rezka.

Menurutnya, kalau pihak Pengacara membuat laporan terkait UU Darurat, tidak masalah. Cuma kalau buat laporan baru berarti penyelidikan baru lagi. Nanti prosesnya berbeda lagi, sendiri. Berarti harus kita buktikan bahwa memang senjata yang digunakan tergolong dalam senjata api? Yang bisa menentukan bahwa itu tergolong senjata api adalah Laboratorium Forensik.

Seperti diketahui, sempat viral di beberapa Media TV Nasional dan Online, Jamaludin ditembak oleh terduga Pelaku MY dan dianiaya oleh terduga Pelaku MP pada tanggal 1 Agustus 2023.

Di hari yang sama, Kamaludin, Kakak kandung dari Jamaludin di tengah perjalanan yang hendak melapor peristiwa yang dialami adiknya ke Polsek VII Koto usai mengurus Jamaludin di Puskesmas, dibacok dan ditikam oleh Ry dan Rm sehingga mengakibatkan jari tangan Kamaludin putus  serta beberapa luka di sekujur tubuhnya.


 Editor : Randa Nainggolan

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:13:13 WIB

AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:41:44 WIB

AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:00:33 WIB

AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.

Daerah

Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 11:25:26 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai  ber.

Daerah

Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:27 WIB

AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.

Daerah

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN

Jumat, 28 November 2025 - 18:30:16 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 2 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 3 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 4 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 5 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
  • 6 Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
  • 7 SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved