Dianggap Tak lagi Pekerjanya, PT. Siprama Cakrawala Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Dewi Afrianti

AURA(DUMAI) - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Dewi Afrianti, pekerja PT. Siprama Cakrawala, telah memicu perhatian publik dan dukungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai. Keputusan perusahaan yang dianggap tanpa prosedur resmi ini dinilai melanggar etika ketenagakerjaan dan telah menarik simpati dari berbagai kalangan di Dumai.
Keputusan PHK Dewi disampaikan secara lisan oleh pihak manajemen, tanpa surat resmi atau peringatan tertulis yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur standar. Selain itu, perusahaan juga tidak memenuhi undangan pertemuan bipartit pertama yang dilayangkan oleh SPN, meskipun undangan kedua telah dikirimkan untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kejanggalan lebih lanjut muncul ketika BPJS Ketenagakerjaan Dewi baru didaftarkan oleh perusahaan pada tanggal 23 Oktober 2024, padahal Dewi dianggap telah berhenti sebagai karyawan sejak tanggal 5 Oktober 2024. Ketua SPN Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengungkapkan keprihatinan atas hal ini. “Berdasarkan data aplikasi JMO yang ditunjukkan pekerja, pendaftaran BPJS baru dilakukan pada 23 Oktober. Ini menunjukkan bahwa sebelum pengaduan dilakukan, pekerja bahkan tidak memiliki jaminan sosial yang seharusnya menjadi haknya,” kata Alfien.

Foto IIstimewa : aplikasi JMO Pekerja
Dewi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Juli 2024, dan SPN menduga bahwa ada banyak pekerja lain di PT. Siprama Cakrawala yang mungkin mengalami kondisi serupa. Melalui undangan bipartit kedua, SPN berharap PT. Siprama Cakrawala dan pihak pemberi kerja, PT. Sasa Inti, dapat hadir dan bersama-sama menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Alfien juga menekankan pentingnya PT. Sasa Inti dalam mempertimbangkan hubungan kemitraan dengan perusahaan distributor. “Kita juga akan ingatkan PT. Sasa Inti untuk selektif dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan distributor, agar masalah hubungan industrial seperti ini tidak berulang,” ujarnya.(31/10/2024)
Hubungan antara pekerja dan perusahaan seharusnya bersifat simbiosis mutualisme dengan mengikuti peraturan yang berlaku. “Kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan adalah kunci untuk menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha, serta mencegah potensi kerugian bagi kedua belah pihak,” tutup Alfien.
Kasus ini menjadi sorotan penting di Dumai dan diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif bagi semua pekerja di wilayah tersebut.
Nobar Seru Indonesia Vs Lebanon Di Kuliner Jaya Mukti Dumai, Dongkrak UMKM Lokal
AURA(DUMAI) - Antusiasme warga Kota Dumai terlihat jelas saat nobar (nonton bare.
Kebersamaan Warnai Persiapan Pelantikan INKAI Dumai, Optimis Maju Dan Berprestasi
AURA(DUMAI) - Semangat baru tengah menyelimuti Institut Karate-Do Indonesia (INK.
Kapolsek Bukit Kapur Dan Personil Melaksanakan GPM Berkolaborasi Dengan Perum Bulog Dumai
AURA(DUMAI) - Operasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan dipasar.
DPRD Gelar RDP, Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai Pertanyakan Legal Standing Kehadiran Faptekal, Ismunandar :Nanti Bicaranya di Pengadilan
AURA(DUMAI) - Setelah sebelumnya sempat dipending, akhirnya Rapat Dengar Pendapa.
Berselang Beberapa Hari Di Duga Laka Kerja Beruntun Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai Pada Lokasi Yang Berbeda
Ilustrasi ; Laka KerjaAURA(DUMAI) - Rangkaian insiden kecelakaan k.
Semarak HUT RI Ke-80, LPMK Kelurahan Dumai Kota Gelar Jalan Santai
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik In.