DUMAI (ANC) - Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Area PT. Wilmar Bioenergi Indonesia (WBI) Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Selasa (14/08/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P kepada rekan media, MR Alias WA (43) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (06/08/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Sabtu (06/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Area PT. Wilmar Bioenergi Indonesia (WBI) Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiomi Redmi Note 11 Pro 5G warna Putih,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Selasa (23/08/2022).
Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Medang Kampai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiomi Redmi Note 11 Pro 5G warna Putih dengan Nomor IMEI 860677064288669 dan 1 (satu) buah gembok kecil merk Holy yang sebelumnya digunakan korban sebagai kunci locker penyimpanan barang milik korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR Alias WA (43) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P.