AURA (DUMAI) - Mediasi antara DPC SBSI Kota Dumai dengan pihak PT. Pembangunan Dumai (PERSERODA) untuk membuat kesepakatan terkait waktu pembayaran pesangon eks karyawan. Yang bertempat dikantor PT Pembangunan Dumai Jalan Patimura, Kota Dumai. Selasa, (08/11/2022).
Aditya Romas Direktur BUMD PT. Pembangunan Dumai menyampaikan, hari ini kita berdiskusi tentang kewajiban PT. Pembangunan Dumai (PERSERODA) terhadap eks karyawannya yang sudah dilakukan pelepasan PHK nya pada 1 Mei 2022 yang lalu.
"Kita sudah melakukan upaya untuk memastikan dan mengusahakan kewajiban pembayaran pesangon eks karyawan tersebut pada 31 Desember 2022," sebut Aditya.
"Ini sebenarnya kewajiban oleh pengurus yang lama, kemudian kemaren disampaikan oleh pak Wali bahwa setuju untuk melunaskan kewajiban terhadap karyawan-karyawan yang telah di PHK," tutup Aditya.
Sementara Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai menanggapi terkait Mediasi ini, Pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini mengatakan, Kesepakatan telah dibuat untuk batas waktu pembayaran hak pesangon eks karyawan PT Pembangunan Dumai.
"Semoga pihak perusahaan komitmen dengan kesepakatan yang telah di buat agar masalah ini cepat selesai dan kawan-kawan buruh mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," ucap Ngah Nandar singkat.