Kanal

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua Gapoktan SAMJ Umar Wijaya cs Akan Giring Pernyataan Sahala Sitompul yang Dimuat Pada Beberapa Media Online Ke Polres Dumai

AURA(DUMAI) - Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sitompul Pada beberapa Media Online membuat ketua Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) cs, angkat bicara tentang permasalahan lahan yang sekarang ini di klaim oleh saudara Sahala Sitompul milik kelompok Tani Intensitas Bertani Sukses Bersama (IBSB).

Ketua Gapoktan yang memiliki ke anggotaan 15 kelompok tani ini menyampaikan bahwa, Gapoktan telah puluhan tahun mengelola lahan dan sudah di tanami, padi, dan lain lain serta mendirikan sekolahan, pesantren, masjid, ada juga geraja, sementara Saudara Sahala Sitompul yang baru beberapa tahun ini tiba tiba mengkliem lahan yang Gapoktan kelola di kuasai oleh Sahala Sitompul.(22/07/2024) 

Selanjutnya ketua Gapoktan Umar Wijaya cs mengatakan penyerobotan lahan yang telah di kelola, merupakan perbuatan melawan Hukum. 
 

Saudara Sahala Sitompul telah melakukan tuduhan bahwa Gapoktan menyerobot lahan milik kelompok tani IBSB dan pembakaran alat berat serta pembakaran rumah.ini merupakan fitnah besar yang di paparkan oleh saudara Sahala Sitompul cs ke beberapa Media Online.

Salanjutnya Ketua Gapoktan Umar Wijaya dan Suarman cs akan Menggiring persoalan tuduhan penyerobotan lahan dan persoalan pembakaran alat berat serta pembakaran rumah Ke Polres Dumai melalui Pengacara Gapoktan ungkap Umar Wijaya kepada Media ini.

Dari ucapan tersebut tentunya saudara Sahala Sitompul harus mempertanggung jawabkan atas dugaan tuduhan terhadapKetua Gapoktan Umar Wijaya dan Suarman cs,  ungkap Umar Wijaya kepada Awak Media Auranusantara.

Merujuk pada Undang-undang yang berlaku  bahwa yang di sampaikan oleh Saudara Sahala Sitompul melalui beberapa Media Online tentang Penyerobotan lahan dan Melakukan Pembakaran alat berat dan rumah, itu tanpa  dasar yang kuat, bisa di katakan Perbuatan tidak menyenangkan UU Pasal 335 ayat 1 KUHP.  bisa juga masuk menjadi UU Pencemaran nama baik Pasal 310 UU KUHP, serta UU ITE Pasal 45 ayat 3. 
 

Maka Ketua Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) Umar Wijaya dan Suarman cs akan terus menggiring persoalan ini kepihak yang berwajib.


 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER