AURA(ROHIL) - Menurut keterangan Narasumber kepada awak Media bahwa Seorang Guru SD negeri 032 Berinisial IPS Bercerai Secara Islam alias dibawah tangan tanpa izin pihak Berwenang.
Setelah awak media mendapat informasi dari Narasumber awak media menghubungi Seorang Guru Berinisial IPS untuk Konfirmasi.meminta kebenaran Ips menjawab Benar Bercerai dengan suami saya silakan Berita kan jangan berani dengn tukang parkir ujar ips kepada awak Media.(28/10/2025)
seorang Guru berinisial IPS tersebut telah bercerai pada thn 2019 yang lalu dan pada thn 2020 ips Nikah lagi Secara islam alias bawah tangan. dan pada thn 2025 ips bercerai lagi dengan suaminya.
Sesuai Peraturan pemerintah dengan undang- undang nomor.No 53 Tahun 2010 PP nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dengan 45 thn 1990 PP nomor 94 Tahun 2021.
Melanggar peraturan kepegawaian sangsi diturunkan jabatan nya selama 12 Dua belas bulan atau diberhentikan secara hormat tampa permintaan sendiri.