AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kritis dan keberatan mendalam terkait implementasi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya. FSPMI menilai regulasi ini berpotensi merugikan hak-hak pekerja dan menciptakan ketidakpastian hukum di lingkungan kerja.
Poin Keberatan Utama:
Ketidakjelasan Definisi Operasional (Pasal 3 Ayat 2):
Khususnya pada huruf (e) mengenai "layanan penunjang operasional", redaksi ini dinilai multitafsir. Hal ini akan memicu perdebatan internal di perusahaan dalam menentukan hal tersebut akan menjadi perdebatan diinternal perusahaan terkait mana yang pekerjaan penunjang dan mana yang bukan
Dominasi Disnaker dan Pengabaian Peran Buruh (Pasal 5):
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4), kewenangan mutlak dalam menentukan sah atau tidaknya jenis pekerjaan penunjang berada di tangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui mekanisme pencatatan perjanjian. FSPMI menilai, Disnaker belum tentu memahami kondisi riil di setiap perusahaan. Memberikan kewenangan ini sepenuhnya kepada Disnaker ibarat memberikan "cek kosong" dalam menentukan jenis-jenis pekerjaan penunjang tersebut.
Lemahnya Sanksi Hukum:
Berbeda dengan Permenaker No. 19 Tahun 2012 yang memiliki konsekuensi hukum kuat, Permenaker No. 7 Tahun 2026 hanya mengatur sanksi administratif. Ketiadaan sanksi yang tegas diprediksi akan meningkatkan angka pelanggaran oleh perusahaan.
Tuntutan FSPMI:
- Pasal 3 Ayat (2) huruf € Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya DIHAPUS
- Pasal 5 Ayat (2), (3) dan (4) harus DIREVISI yang pada intinya adalah agar Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat diikutsertakan dalam menentukan jenis-jenis pekerjaan penunjang tersebut dan ada harus konsekuensi hukum apabila Perusahaan melanggar Pasal 3 ayat (2) maka pekerja nya berubah statusnya menjadi pekerja tetap atau PKWTT