Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR yang diajukan oleh Abdul Bais terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memasuki persidangan kedua dan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026). Sidang yang mendapat pengawalan dari ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu pun menghadirkan pernyataan tegas dari pihak kuasa hukum FSPMI terkait jalannya proses hukum di Indonesia.
Usai persidangan, kuasa hukum FSPMI DPP FSPMI, Ganang, S.H., M.H., C.Me., menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini masih berkutat pada aspek legal standing atau keabsahan pihak-pihak yang berperkara. Menurutnya, hal tersebut menjadi krusial karena menyangkut legitimasi gugatan yang diajukan.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum FSPMI lainnya, yakni Pujianto yang datang dari Surabaya melontarkan kritik keras terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ia menyebut adanya kekhawatiran bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan modal maupun intervensi pihak tertentu.
“Kita tahu realitas di lapangan, seringkali yang menang adalah yang memiliki kekuatan uang. Ini yang menjadi kekhawatiran kami dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung sejumlah kasus hukum terdahulu sebagai pembanding, serta mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks ini, ia mengajak seluruh anggota untuk terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka.
“Persidangan ini terbuka untuk umum. Silakan kawan-kawan ikut menyaksikan, agar semua berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.
Dan dalam pandangannya. Ia menegaskan bahwa perjuangan tidak hanya dilakukan melalui aksi massa, tetapi juga melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan langkah pidana.
“Kami tidak hanya bicara perdata. Jika ada unsur pelanggaran hukum, pidana harus segera ditempuh. Siapapun yang merusak organisasi harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga marwah organisasi serta mengantisipasi upaya-upaya yang dinilai dapat melemahkan gerakan buruh dari dalam.
Pujianto menilai bahwa konflik internal maupun gugatan hukum terhadap serikat pekerja bukanlah hal baru. Dalam banyak kasus, dinamika tersebut kerap berkaitan dengan perebutan legitimasi organisasi maupun kepentingan yang lebih luas.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan terkait pembuktian dan pemeriksaan saksi. Pujianto pun kembali menginstruksikan kepada anggota FSPMI untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tetap istiqamah dalam perjuangan. Ini bukan hanya soal perkara hukum, tetapi soal menjaga kehormatan dan keberlangsungan organisasi,” tutup Pujianto.
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.







