Bansos Beras Oktober-Desember 2026 Diperpanjang, Cek Syarat Desil 1-4 dan Titik Ambil

Warga penerima bantuan pangan beras menerima paket bansos di kantor kelurahan setempat.
Penulis: Sutomo
Kamis, 10 September 2026 | 06:42:32 WIB

AURANUSANTARA.COM — Pemerintah resmi memperpanjang program bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan keluarga, melindungi daya beli masyarakat, dan memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi di tengah fluktuasi harga beras nasional.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan kesiapan stok untuk penyaluran tahap kedua ini. Bulog berkomitmen menjalankan penyaluran secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.

Berbeda dengan periode sebelumnya, Bapanas menjamin pelaksanaan bansos beras tahap kedua tidak akan melewati akhir tahun. "Kami berharap bantuan ini dapat meringankan pemenuhan kebutuhan sehari-hari keluarga Penerima Bantuan Pangan," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Kriteria Penerima: Desil 1-4 DTSEN

Penyaluran bansos beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026, dengan filterisasi dari Kementerian Sosial. Sasaran program ini adalah kelompok desil 1 sampai 4—kategori keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, data penerima yang digunakan telah melalui koordinasi ketat dengan Kemensos. "Itu datanya kami terima dari Kemensos. Data kami tanda tangani (lalu) kirim ke Bulog," jelasnya.

Pemerintah juga menyiapkan data cadangan pengganti untuk PBP yang berhalangan karena meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi lain. Kriteria pengganti meliputi:

  • Termasuk kelompok desil 1-4
  • Mengutamakan lansia dan perempuan kepala rumah tangga miskin
  • Penyandang disabilitas
  • Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan PBP yang meninggal
  • Keluarga miskin yang belum menerima bantuan pangan

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan melalui kanal resmi pemerintah. Informasi lengkap mengenai daftar nama PBP dapat diakses melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya.

Jika nama terdaftar, penerima tinggal menunggu jadwal pengambilan yang diumumkan pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Titik Pembagian dan Alternatif Lokasi

Penyaluran dilakukan di kantor desa atau kelurahan. Apabila terdapat kendala teknis, Bapanas merekomendasikan penggunaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai lokasi alternatif.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menyebut koperasi dengan fasilitas memadai bisa dioptimalkan sebagai infrastruktur distribusi. "Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima, bisa digunakan sebagai lokasi titik pembagian," ujarnya.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum masuk daftar penerima, pengajuan dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau mekanisme usulan ke Dinas Sosial setempat. Pastikan data kependudukan Anda aktif dan sesuai dengan DTSEN.

Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program bansos. Petugas resmi tidak pernah meminta biaya administrasi atau imbalan dalam bentuk apapun untuk proses pencairan bantuan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi pendamping sosial atau kantor desa/kelurahan terdekat.

Reporter: Sutomo