Pencarian

Bantuan Pangan Beras 10 Kg Lanjut Oktober-Desember 2026, Presiden Prabowo Siapkan Anggaran

Rabu, 09 September 2026 • 11:41:31 WIB
Bantuan Pangan Beras 10 Kg Lanjut Oktober-Desember 2026, Presiden Prabowo Siapkan Anggaran
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kelanjutan penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 kilogram per keluarga untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

AURANUSANTARA.COM — Perum Bulog menyatakan kesiapannya menyalurkan Bantuan Pangan Beras untuk tiga bulan terakhir di tahun 2026. Keputusan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang dibahas dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 7 September. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rapat tersebut juga membahas kesiapan pemerintah menghadapi potensi fenomena El Nino.

“Salah satu program yang mendapat arahan Presiden untuk diteruskan adalah Bantuan Pangan Beras. Arahan Bapak Presiden itu dilanjutkan di bulan-bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu, 9 September.

Besaran Bantuan: 10 Kg per Keluarga, Total 30 Kg per Tahap

Setiap keluarga penerima akan memperoleh alokasi 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan kelanjutan program ini, penerima yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan hingga September 2026 akan menerima total 30 kilogram beras untuk periode Oktober-Desember. Penyaluran periode sebelumnya dilakukan secara rapel sehingga penerima memperoleh total 30 kilogram beras sekaligus.

Program ini menyasar sekitar 33,2 juta keluarga penerima yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan pengeluaran paling rendah, diikuti desil 2, 3, dan 4 berdasarkan Data Pensiun dan Fakir Miskin yang dikelola pemerintah.

Syarat Penerima: Masuk Kategori Desil 1-4

Keluarga penerima bantuan pangan ini adalah mereka yang terdata dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Kriteria ini merujuk pada tingkat kesejahteraan ekonomi yang diukur dari pengeluaran rumah tangga. Masyarakat yang masuk kelompok desil 1 memiliki pengeluaran terendah, sementara desil 4 berada di ambang batas menengah bawah.

Pemerintah belum mengumumkan mekanisme pendaftaran baru untuk program ini. Bantuan diberikan kepada keluarga yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kesiapan Bulog: Stok Aman dan Jaringan Siap

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan kesiapan perusahaan dalam menyalurkan bantuan. “Arahan Bapak Presiden menunjukkan keberpihakan dan perhatian yang sangat besar kepada masyarakat yang membutuhkan. Dari sisi stok, Bulog sangat siap untuk kembali menyalurkan Bantuan Pangan Beras alokasi Oktober hingga Desember,” kata Rizal.

Bulog akan mengoptimalkan seluruh sumber daya dan jaringan operasional yang dimiliki. Kesiapan stok beras pemerintah, jaringan pergudangan di berbagai wilayah, serta pengalaman Bulog dalam menjalankan penugasan pangan nasional menjadi modal untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Bulog akan mengoptimalkan seluruh sumber daya dan jaringan operasional yang dimiliki dalam mendukung kelancaran penyaluran,” ujar Rizal. Menurut dia, bantuan ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga penerima sekaligus memberikan rasa aman di tengah berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi kondisi pangan.

Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan

Pemerintah belum merilis jadwal pasti pencairan untuk alokasi Oktober-Desember 2026. Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial dan Perum Bulog melalui kanal komunikasi masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.

Masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas Bulog atau pendamping sosial yang meminta imbalan tertentu. Program Bantuan Pangan Beras ini tidak dipungut biaya apa pun. Jika menemukan indikasi penipuan atau pungutan liar, warga dapat melaporkan ke kantor Bulog terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi pemerintah.

Sumber: voi.id

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks