Banpres Rp3 Juta untuk 112.849 Usaha Mikro Sumatera Ditarget Cair Sebelum Desember 2026

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu.
Penulis: Saiful
Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:21:31 WIB

AURANUSANTARA.COM — Kementerian UMKM menargetkan penyaluran bantuan presiden rehabilitasi usaha mikro Rp3 juta per unit bagi pengusaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rampung sebelum Desember 2026. Sebanyak 112.849 usaha mikro sudah ditetapkan sebagai penerima tahap I hingga 28 Oktober 2026, sementara 93.617 calon penerima lain masih menunggu verifikasi. Pemilik usaha yang merasa terdampak perlu memastikan data kependudukannya valid agar tidak tersaring dari daftar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan target penyelesaian penyaluran dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu.

"Targetnya adalah menyelesaikan distribusi banpres sebelum Desember. Koordinasi dengan OJK dan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran," kata Maman, dikutip dari siaran pers.

Besaran Bantuan dan Sebaran Penerima

Setiap usaha mikro yang lolos verifikasi mendapat banpres Rp3 juta per unit usaha. Bantuan ini bersifat rehabilitasi, yakni memulihkan usaha yang terdampak bencana, bukan modal usaha baru.

Dari 112.849 penerima tahap I, sebanyak 70.296 usaha mikro berada di Aceh. Sumatera Utara mendapat jatah 25.491 penerima, sedangkan Sumatera Barat 17.062 penerima. Total anggaran yang dialokasikan tidak disebutkan dalam bahan.

Syarat Penerima

Penerima ditetapkan melalui verifikasi berlapis. Pemeriksaan mencakup validitas nomor induk kependudukan serta status penerima. Calon penerima yang masuk daftar adalah pengusaha mikro yang usahanya terdampak bencana di 48 kabupaten/kota.

Verifikasi menyaring sejumlah kategori. Berdasarkan penjelasan Maman, penerima tidak boleh berstatus aparatur sipil negara, TNI, atau Polri. Penerima juga tidak boleh sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit perbankan aktif.

Sebanyak 206.466 calon penerima dari 48 kabupaten/kota terdampak sebelumnya telah diusulkan. Artinya, masih ada 93.617 calon penerima yang belum masuk daftar tahap I dan masih menunggu proses verifikasi lanjutan.

Cara Cek Status Penerima

Bahan tidak menyebut kanal pengecekan resmi khusus untuk program banpres rehabilitasi ini. Informasi status penerima dapat ditanyakan melalui dinas yang membidangi UMKM di kabupaten/kota masing-masing, atau melalui kanal resmi Kementerian UMKM.

Pemilik usaha yang merasa terdampak dan belum masuk daftar sebaiknya melapor ke dinas UMKM setempat. Pastikan nomor induk kependudukan terdaftar dan aktif, karena validitas NIK menjadi salah satu syarat verifikasi.

Jadwal Pencairan

Pencairan ditargetkan selesai sebelum Desember 2026. Hingga 28 Oktober 2026, penetapan baru mencapai tahap I. Bahan tidak merinci jadwal per tahap, bank penyalur, maupun batas akhir pencairan per wilayah.

Kementerian UMKM menyatakan terus berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait untuk mempercepat distribusi. Informasi jadwal dan mekanisme pencairan lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian UMKM.

Bagi yang Belum Terdaftar

Sebanyak 93.617 calon penerima masih berstatus menunggu. Mereka belum otomatis gugur, tetapi juga belum dijamin menerima bantuan. Proses verifikasi lanjutan akan menentukan apakah mereka masuk daftar penerima berikutnya.

Pemilik usaha yang belum pernah diusulkan sama sekali perlu mendatangi dinas UMKM setempat. Bawa bukti identitas dan dokumen yang menunjukkan usaha terdampak bencana. Bahan tidak menyebut skema pendaftaran mandiri untuk program ini.

Waspadai Penipuan

Penyaluran banpres tidak memungut biaya apa pun. Waspadai pihak yang mengaku calo atau menawarkan jasa pengurusan agar masuk daftar penerima dengan imbalan uang.

Pengaduan terkait penyaluran dapat disampaikan ke Kementerian UMKM atau dinas UMKM daerah. Simpan bukti komunikasi jika menemui permintaan pungutan liar, dan laporkan ke kanal pengaduan resmi pemerintah.

Reporter: Saiful