AURANUSANTARA.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menyita 1.152 liter Pertalite dan solar subsidi dari tiga lokasi pada Selasa (27/10/2026), dengan empat pelaku kini ditahan di Mapolda Babel. Warga yang mengantre di SPBU perlu tahu: penindakan ini menyasar praktik penimbunan dan pembelian berulang yang mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat berhak. Berikut rincian lokasi, barang bukti, dan modus yang diungkap kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tiga tempat kejadian perkara berbeda. Total barang bukti yang disita mencapai 1.152 liter atau lebih dari satu ton, terdiri dari Pertalite dan solar yang diduga ditimbun untuk dijual kembali.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Operasi berlangsung di Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang, dengan barang bukti tambahan berupa sejumlah kendaraan dan kartu barcode.
"Benar, Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda," kata Agus, dikutip dari Detikcom.
Rincian Barang Bukti di Tiga Lokasi
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah. Polisi menyita 220 liter solar, dua unit mobil truk, sejumlah kartu barcode, serta mengamankan seorang pelaku berinisial SA.
Lokasi kedua berada di Kabupaten Bangka. Dua orang berinisial AH dan EAA diamankan bersama barang bukti 220 liter Pertalite, 160 liter solar, dan dua unit mobil.
"Selanjutnya, di Kabupaten Bangka. Dua pelaku berinisial AH dan EAA diamankan berikut barang bukti 220 liter Pertalite, 160 liter solar, dan dua unit mobil," ujar Agus.
Lokasi ketiga di Kota Pangkalpinang. Polisi mengamankan satu orang dengan barang bukti 550 liter solar dan satu unit mobil. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bangka Belitung, dan keempat pelaku telah ditahan.
Modus Berbeda di Setiap Daerah
Menurut Agus, para pelaku memakai cara berbeda untuk mengumpulkan BBM bersubsidi. Di Bangka Tengah dan Pangkalpinang, BBM ditampung di gudang. Di Kabupaten Bangka, pembelian dilakukan berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), lalu dijual di toko kelontong dengan harga tinggi.
"Modusnya di daerah ini berbeda-beda. Ada yang menampung di gudang seperti di Bangka Tengah dan Pangkalpinang. Kalau di Bangka, pembelian berulang di SPBU, kemudian dijual di toko-toko kelontong dengan harga yang tinggi," tambah Agus.
Antrean Panjang di SPBU Jadi Pemicu Pengawasan
Penindakan ini berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM bersubsidi menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti menyebut operasi bertujuan memastikan subsidi sampai ke masyarakat yang berhak.
"Penindakan ini kami lakukan untuk pengawasan BBM bersubsidi agar dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak," kata Iqbal.
Iqbal menyebut pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan hak masyarakat penerima subsidi setelah serangkaian penyelidikan. Salah satu modus yang disorot adalah pemanfaatan antrean di SPBU untuk memperoleh BBM secara tidak semestinya.
"Karena beberapa waktu belakangan, kami mengamati terdapat antrean panjang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata terdapat modus-modus baru penyalahgunaan ini melalui pengantre-pengantre yang menyalahgunakan hak masyarakat yang harusnya berhak menerima subsidi BBM ini," ujar Iqbal.
Dampak bagi Pengguna BBM Subsidi
Praktik penimbunan dan pembelian berulang membuat pasokan di SPBU lebih cepat habis, sehingga antrean memanjang dan warga yang berhak justru kesulitan mengisi kendaraan. Kartu barcode yang disita di Bangka Tengah menunjukkan upaya memanipulasi sistem pembelian yang seharusnya dibatasi per kendaraan.
Kepolisian belum merinci pasal yang dijeratkan kepada keempat pelaku. Informasi perkembangan kasus dapat diakses melalui kanal resmi Polda Bangka Belitung.
Waspadai Penawaran BBM di Atas Harga Resmi
Masyarakat diminta membeli BBM bersubsidi hanya di SPBU resmi dan menolak tawaran dari pengecer yang menjual Pertalite atau solar di atas harga ketetapan pemerintah. Penjualan BBM subsidi di toko kelontong dengan harga tinggi, seperti terungkap di Kabupaten Bangka, merupakan bagian dari rantai penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
Laporan dugaan penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM subsidi bisa disampaikan ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan resmi pemerintah. Waspadai pula tawaran menjadi calo pengisian BBM di SPBU—praktik itu termasuk penyalahgunaan yang kini menjadi sasaran pengawasan.