Pencarian

Harga BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir 2026, Kompensasi Dievaluasi

Selasa, 27 Oktober 2026 • 09:41:31 WIB
Harga BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir 2026, Kompensasi Dievaluasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026.

AURANUSANTARA.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026, meski harga minyak mentah Indonesia (ICP) sudah menyentuh rata-rata US$92 per barel. Kepastian itu disampaikan di Jakarta, Senin (26/10/2026), setelah Presiden memerintahkan agar tidak ada kenaikan harga BBM subsidi sampai akhir tahun. Pemilik kendaraan dan pelaku usaha yang sehari-hari bergantung pada BBM bersubsidi perlu mencermati perkembangan evaluasi anggaran kompensasi energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah menahan harga BBM bersubsidi sampai penghujung 2026. Pernyataan itu muncul saat harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) melampaui asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rata-rata ICP kini disebut mencapai US$92 per barel. Angka itu lebih tinggi dari asumsi APBN sebesar US$90 per barel. Selisih tersebut membuat pemerintah harus menghitung ulang kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2026.

Kepastian Harga di Tengah Tekanan ICP

Bahlil menegaskan arah kebijakan pemerintah tidak berubah. Harga BBM bersubsidi tetap tidak naik sampai akhir tahun, meski harga minyak dunia bergerak di atas asumsi anggaran.

"Negara, Bapak Presiden, sudah memerintahkan kepada kami untuk mengatakan bahwa tidak boleh ada kenaikan harga BBM subsidi sampai dengan akhir tahun," ujar Bahlil saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/10/2026), di Jakarta.

Pemerintah akan memantau harga minyak dunia setiap hari. Dampaknya terhadap kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi juga akan terus dihitung sepanjang 2026.

Dampak ICP US$92 per Barel ke Anggaran

Kenaikan rata-rata ICP dari US$90 menjadi US$92 per barel berdampak langsung pada perhitungan subsidi dan kompensasi. Bahlil menyebut hal itu sebagai konsekuensi yang harus dikelola pemerintah.

Meski begitu, ia memastikan kebijakan menjaga harga BBM bersubsidi hingga akhir tahun tetap menjadi arahan utama. Evaluasi anggaran berjalan tanpa mengubah harga di tingkat konsumen.

Pemerintah juga akan melihat perkembangan pasokan, harga minyak, serta situasi geopolitik sebelum menentukan langkah berikutnya.

Skema Pengadaan Minyak lewat BLU

Bahlil menjelaskan mekanisme pengadaan minyak melalui Badan Layanan Umum (BLU). Skema tersebut memungkinkan pengadaan lewat mekanisme antarpemerintah maupun hubungan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Presiden yang sedang dibahas pemerintah membuka kemungkinan bagi Pertamina melakukan komunikasi untuk impor langsung. Opsi itu berlaku apabila cadangan minyak nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak.

Langkah tersebut tetap harus dikoordinasikan dengan BLU. "Kita lihat perkembangan. Mana yang menguntungkan negara," kata Bahlil.

Jaminan Pasokan dan Kepentingan Nasional

Keputusan pengadaan minyak, menurut Bahlil, harus mempertimbangkan kepentingan nasional. Prioritasnya menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan menjaga ketahanan energi Indonesia.

Pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan pasokan, harga minyak, dan situasi geopolitik. Evaluasi itu menjadi dasar sebelum mengambil langkah lanjutan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi hingga penghujung 2026. Mekanisme pengadaan minyak juga tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi cadangan dan kepentingan negara.

Masyarakat yang menemukan penjualan BBM bersubsidi di atas harga ketentuan atau praktik penimbunan dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kementerian ESDM dan Pertamina. Waspadai pihak yang mengklaim bisa mengurus kuota atau harga khusus dengan imbalan uang.

Sumber: ruangenergi.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks