Pencarian

Kejagung Didorong Turun Tangan, Nama Wamen PU Diana Muncul di Dua Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 • 16:40:00 WIB
Kejagung Didorong Turun Tangan, Nama Wamen PU Diana Muncul di Dua Kasus Korupsi
Kejagung Didorong Turun Tangan, Nama Wamen PU Diana Muncul di Dua Kasus Korupsi

JAKARTA - Permintaan agar kejaksaan bertindak tegas mengusut dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia menekankan pemeriksaan tak boleh berhenti di level bawah, melainkan harus menjangkau siapa pun yang punya kaitan dengan proyek itu, termasuk pejabat setingkat wakil menteri.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti pun turut disorot lantaran menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut berlangsung. Nilai kerugian negara dari proyek ini ditaksir mencapai Rp16 miliar.

Menurut Abdul, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wajib memastikan lebih dulu bahwa peristiwa pidananya benar-benar terjadi, baru kemudian perkara bisa dinaikkan statusnya.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.

Setelah rangkaian peristiwa dan bukti tersusun jadi konstruksi perkara yang utuh, giliran penyidik mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara, dengan syarat bukti yang cukup kuat.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Penentuan tanggung jawab semacam ini, menurut Abdul, tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Penyidik perlu menelusuri alur pengambilan keputusan dalam proyek — mulai dari siapa yang mengusulkan, menyetujui, hingga mencairkan anggaran — sebelum sampai pada kesimpulan siapa yang paling patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejati DKI diketahui telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam kasus ini, sementara Diana selaku Dirjen Cipta Karya saat itu disebut belum pernah dimintai keterangan.

Abdul menilai jabatan tinggi bukan penghalang bagi penyidik memanggil seseorang untuk diperiksa.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Kasus lain yang lebih dulu menyeret nama Diana adalah dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar dari APBN.

Diana telah dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya saat proyek itu dilaksanakan. Kejati NTT menyatakan peran Diana masih didalami dan membuka peluang memanggilnya kembali apabila dibutuhkan.

Menurut Abdul, status wakil menteri tidak membuat seseorang kebal hukum jika alat bukti sudah cukup.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia menyarankan Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sebagian pihak dan kebutuhan pembuktian berada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Prinsip "kejaksaan itu satu" yang disinggung Abdul merujuk pada struktur Kejaksaan RI yang bersifat hierarkis dan terpusat, sehingga penanganan perkara lintas provinsi secara kelembagaan dimungkinkan tanpa proses pelimpahan berkas yang berlarut-larut antarwilayah.

Abdul turut membuka peluang penanganan bersama oleh jaksa NTT dan Jakarta bila pembuktian lebih dominan dilakukan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Soal posisi Diana di pemerintahan, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto berwenang mengambil tindakan begitu perkara dan bukti sudah jelas, termasuk opsi pemberhentian sementara.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Sebelumnya, upaya konfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Diana belum memberikan tanggapan.

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks