• Selasa, 28 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Hukrim

Babak Baru Kasus Pembunuhan Anak Ditampan,Saksi Tidak Melihat Terdakwa Melakukan Pembunuhan

Administrator

Selasa, 28 Juli 2020 18:35:44 WIB
Cetak
Babak Baru Kasus Pembunuhan Anak Ditampan,Saksi Tidak Melihat Terdakwa Melakukan Pembunuhan

PEKANBARU(ANC) _Proses persidangan dugaan pembunuhan anak kandung di Jalan Cipta Karya Perumahan Griya Cipta Tampan Pekanbaru terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah sebelumnya Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru membacakan surat dakwaan atas terdakwa Jum alias A pada Tanggal 14 Juli 2020 dengan dakwaan primer melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C dan Subsider Pasal 80 ayat ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, persidangan dilanjutkan pada Senin (27/07) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saat ini kami mengajukan 4 orang saksi yaitu Junawan, Jamal, Endi Prasetyo dan Fajar Suryanto Yang Mulia,” ungkap Esisma Sari, SH,MH Penuntut Umum dalam perkara ini saat sidang dimulai.

Junawan dalam kesaksiannya mengungkapkan tidak melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh H yang juga ayah kandung korban dalam peristiwa dan juga tidak menyaksikan Terdakwa Jum melakukan perbuatan pembunuhan ini.

“Saksi saat kejadian hanya melihat saat bisa masuk korban sudah tergelatak di depan kamar mandi, dan baik H maupun terdakwa ternyata didalam kamar yang terkunci,” ungkap Junawan.

Selanjutnya, jelasnya, karena melihat korban sudah tergeletak tak bergerak dan terlilit dengan kawat dilehernya serta ditimpuk sama bungkusan kain, saksi kemudian menelepon kepolisian setempat mengabarkan peristiwa ini.
“Saat polisi datanglah, kemudian saksi dengan Endi Prasetyo menyaksikan polisi mendobrak pintu kamar dan melihat baik H maupun Jum terduduk saja di kamar,” urainya.

Keterangan yang tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Saksi Jamal selalu Ketua RT setempat dan Endi Prasetyo Sekretaris RT. 

“Tapi sehari sebelumnya, saksi melihat H bicara ngelantur dimana disebutnya H akan membawa semua keluarganya ke syurga,” ungkap saksi Jamal.

Ditambahkan oleh Endi Prasetyo, ternyata hasil pemeriksaan medis menyatakan H sebagai pelaku yang membunuh korban mengalami gangguan jiwa atau gila.

Saksi Fajar yang juga anak kandung terdakwa menjelaskan, saat peristiwa sama sekali Terdakwa Jum tidak ikut membantu H yang juga ayahnya dalam melakukan perbuatan kepada adik saksi hingga adik saksi meninggal dunia.
“Mama malah berujar kepada ayah ‘Bang, apakah ini tidak salah jalan’,” jelas saksi Fajar.

Penasihat Hukum Terdakwa Jum, Noor Aufa,SH, CLA dan Rachmat Isra, SH,  pada dasarya kami merasa terpanggil untuk menjadi Penasihat Hukum Terdakwa Jum ini karena berdasarkan informasi yang kami peroleh Terdakwa sama sekali tidak ambil andil dalam terbunuhnya anak kandung Terdakwa.

“Kami merasa prihatin, saat Ayahnya sebagai pelaku ternyata divonis sakit jiwa, malah isterinya dijadikan Terdakwa dalam perkara ini”, ungkap Aufa.

Dijelaskan Aufa yang didampingi Isra selaku Penasihat Hukum Terdakwa, seharusnya penegakan hukum mampu melihat bukan hanya dari sisi kepastian hukum belaka tetapi juga harus menilai kemanfaatan dan keadilan.

“Sekarang, 2 anak Terdakwa tang masih dibawah umur malah terkesan terbiarkan karena Ayahnya sakit jiwa dan Ibunya menjadi Terdakwa dalam kasus ini,” kata Aufa setelah persidangan.

Sidang ditunda 7 hari kedepan, Senin (03/08),  dimana Penuntut Umum akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk diperiksa.***


 Editor : Alv

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Bukit Kapur Bekuk Pelaku Pencurian Mesin Robin

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:32:30 WIB

AURA (DUMAI) – Seorang pelaku tindak pidana pencurian ber.

Hukrim

2 (Dua) Pelaku Pencurian Atap Seng Diamankan Polisi

Senin, 21 November 2022 - 15:01:38 WIB

AURA (DUMAI) – 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian di .

Hukrim

Polsek Dumai Timur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Extasy Dan Sabu

Senin, 14 November 2022 - 00:03:16 WIB

AURA (DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengama.

Hukrim

Kembali Tertangkap Pelaku Judi Togel Di Sebuah Warung Tuak Dengan Hasil Penjualan Uang Tunai Rp. 55.000

Rabu, 24 Agustus 2022 - 19:33:08 WIB

DUMAI.

Hukrim

Polsek Medang Kampai Ungkap Kasus Curat Yang Terjadi Di Area PT. WBI Kawasan Industri Dumai

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:54:28 WIB

DUMAI (ANC) - Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai berhasil.

Hukrim

Polsek Dumai Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel Di Warung Kopi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 00:38:54 WIB

DUMAI (ANC) – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polre.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 4 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
  • 7 Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved