• Sabtu, 10 April 2021
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"
Waka polresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto S. I. K, M. H bagikan Masker Kepada Personel
Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah
Markas PDIP di Cianjur dilempari Bom molotov

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kencing Solar Libatkan Karyawan Operator Feeling Set Di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

Administrator

Rabu, 10 Maret 2021 18:44:43 WIB
Cetak
Kencing Solar Libatkan Karyawan Operator Feeling Set Di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

PEKANBARU (ANC) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap sopir bersama 2 truk tangki bermuatan 5.000 L milik Pertamina yang kencing di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wib. 

Selain dua sopir tangki, polisi juga mengamankan seorang penadah dan seorang operator feeling set (pengisian bahan bakar) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

Keempat tersangka itu adalah, Basuki alias Abas dan Suryadi alias Surya yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar, Parubahan Pohan alias Bahar sebagai penampung atau penadah serta Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set. 

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah atas aktifitas gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jalan lintas Dumai-Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. Makanya kita ungkap," ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/3/2021).

Teddy menjelaskan, modus pelaku yakni saat melakukan pengisian BBM jenis solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai, oknum operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi deliveri order sebanyak 70-120 liter setiap mobil tangkinya setelah menerima uang Rp 100 ribu oleh sopir truk tangki yang akan mengisi BBM jenis solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Solar bersubsdidi kelebihan deliveri order itu kemudian dijual oleh para sopir tangki ke seorang penadah yang berokasi di Desa Sepahat, yang Selanjutnya oleh penadah BBM kencing tersebut dijual ke masyarakat sekitar.

"70 liter solar tersebut kemudian dikencingkan atau dijual kembali seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah," beber Teddy. 

“Aksi ini dilakukannya setiap kali tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set bertugas dan telah berlangsung selama 3 tahun lamanya” lanjut Teddy

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 truk tangki bahan bakar Nopol BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 unit jirigen 35 liter, 2 lembar dokumen Surat Pengantar Pengiriman (DO), uang Rp 626 ribu, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT Pertamina, 51 segel plastic milik PT Pertamina yang telah rusak (didapat dari gudang penadah BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan 1 corong minyak yang didapat di gudang penampungan/penadah BBM Illegal.
 
Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

“Atas perbuatannya, pelaku penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/penadah itu dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, terang Teddy menutup penjelasannya


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lampaui Target Operasi Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Ahad, 14 Maret 2021 - 19:46:57 WIB

PEKANBARU(ANC)-Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,.

Hukrim

Tim Opsnal Unit Reskrim Bukit Kapur Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Jumat, 12 Maret 2021 - 16:54:01 WIB

DUMAI (ANC) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur .

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:38:36 WIB

DUMAI(ANC) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur b.

Hukrim

Polsek Bukit Kapur Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Baterai Mobil

Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:05:52 WIB

DUMAI (ANC) - Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil .

Hukrim

Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama Lebih Kurang 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:55:48 WIB

DUMAI (ANC) - Tak henti-hentinya memberantas peredaran Narkotik.

Hukrim

Polsek Dumai Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:40:46 WIB

DUMAI (ANC) - Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Tiga Organisasi Pers Dumai dan SPN Layangkan Surat ke GM PT.Indopalm
10 April 2021
Karang Taruna Jaya Mukti Buka Lapak Bazar Ramadhan
10 April 2021
Jam Kerja PNS Berkurang di Bulan Ramadhan, Ini Rinciannya
10 April 2021
Pencairan Bansos dan BLT Dipercepat
10 April 2021
Mekanisme JKP Tengah Disiapkan KEMNAKER
10 April 2021
Jangan Tergiur Jadi ART Di Turki
10 April 2021
Didampingi Kapolri,Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41
08 April 2021
Walikota Dumai Dukung Program Lembaga Jemad Dan CV. BSI
08 April 2021
Pengurus Karang Taruna Kirana Sejahtera Bangsal Aceh Resmikan Sekretariatnya
08 April 2021
Dilarang Kerja Oleh Herman Lubis, Rifai Layangkan Surat Hearing Ke DPRD Dumai
07 April 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dilarang Kerja Oleh Herman Lubis, Rifai Layangkan Surat Hearing Ke DPRD Dumai
  • 2 PT.Pasifik Indopalm Industries Dilabrak Emak-emak Tuntut Oknum Karyawan Di Pecat
  • 3 DPC SPN Pekanbaru : Kami Hargai Jawaban Tergugat PT. Riau Abdi Sentosa dan Akan Menanggapi Pada Sidang Selanjutnya
  • 4 Terkesan Sombong,Managemen PT.Indopalm Enggan Temui Wartawan
  • 5 Warga Batu Teritip Bangun Sekolah Kelas Jauh SMAN 04 Secara Swadaya
  • 6 Warga Batu Teritip Bergotong Royong Membangun Sekolah kelas Jauh
  • 7 Larang Jaksa Minta Proyek,Kejati Riau Layangkan Surat Himbauan Ke Gubernur,Bupati Dan Walikota Se Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved