FWD Syariah Resmi Berdiri, Kejar Izin OJK dan Target Pasar Haji-Umrah
AURANUSANTARA.COM — PT FWD Insurance Indonesia Syariah resmi beroperasi sebagai entitas terpisah setelah memisahkan unit usaha syariah dari FWD Insurance, menyusul izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada 7 Agustus 2026. Pemisahan dilakukan untuk memenuhi ketentuan OJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi membentuk entitas syariah sendiri mulai 1 Januari 2027. Perusahaan menyiapkan produk perlindungan jiwa berbasis syariah, termasuk yang menyasar kebutuhan haji, umrah, dan ramadan.
Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu menegaskan bahwa perlindungan asuransi tidak boleh lagi dipandang sebagai kebutuhan sekunder atau tersier. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, asuransi justru berfungsi sebagai penopang utama keuangan keluarga.
"Dalam kebutuhan proteksi itu kita tidak melihat situasi ekonomi. Justru saya melihat bahwa dalam ekonomi buruk justru asuransi itu menjadi tulang punggung," ujar Ade dalam acara Peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11).
Pemisahan Unit Syariah untuk Patuhi Aturan OJK
FWD Syariah berdiri sebagai entitas terpisah setelah FWD Insurance melakukan pemisahan unit usaha syariah melalui pembentukan PT FWD Insurance Indonesia Syariah. Langkah tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan OJK Nomor 11 Tahun 2023.
Regulasi itu mewajibkan perusahaan asuransi yang ingin melanjutkan bisnis syariahnya membentuk entitas sendiri paling lambat 1 Januari 2027. FWD Syariah telah memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah melalui surat keputusan OJK tertanggal 7 Agustus 2026.
FWD Harapan Jadi Produk Pertama
Dalam pengembangan bisnisnya, perusahaan memperkenalkan produk FWD Harapan sebagai solusi perlindungan jiwa berbasis syariah. Produk itu dirancang membantu masyarakat mempersiapkan masa depan, melindungi keluarga, dan merencanakan warisan.
FWD Syariah juga berencana mengembangkan produk perlindungan yang berkaitan dengan kebutuhan haji, umrah, dan ramadan. Ade menyebut strategi itu ditempuh agar produk asuransi syariah punya keunikan tersendiri dan tidak sekadar meniru produk konvensional.
"Kita tidak coba sekadar mirroring product yang ada di konvensional. Itulah salah satu strategi kita nantinya bagaimana penetrasi untuk masuk ke pasar syariah tentunya memberikan solusi yang sesuai dengan prinsip syariahnya yang dibutuhkan," jelasnya.
Konsep Ta'awun Jadi Pembeda
Dalam menjalankan bisnisnya, FWD Syariah mengusung konsep ta'awun atau saling membantu dan melindungi. Prinsip tersebut menekankan semangat gotong royong melalui pembagian risiko dan kepedulian terhadap sesama.
"Kami (FWD Syariah) ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang modern, transparan, dan mudah dipahami, dengan tetap berlandaskan prinsip ta'awun," ujar Ade.
Konten Kreator Keislaman Habib Husein Ja'far menilai konsep ta'awun menjadi salah satu nilai penting dalam asuransi syariah. Menurutnya, perlindungan tidak hanya ditujukan bagi diri sendiri dan keluarga, tapi juga orang lain.
"Kemudian asuransi berbasis tadi syariah yang prinsip utamanya ta'awun, gotong royong, peduli satu dengan yang lainnya," ujar Habib Ja'far.
Edukasi Pasar Jadi Tantangan Berikutnya
Habib Ja'far menilai edukasi menjadi kunci untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap asuransi syariah. Tanpa pemahaman yang memadai, penetrasi produk syariah berisiko jalan di tempat meski regulasi sudah mewajibkan pemisahan unit usaha.
Bagi pelaku industri, berdirinya FWD Syariah menambah daftar perusahaan asuransi jiwa syariah yang beroperasi penuh sebagai entitas mandiri. Persaingan di segmen ini diprediksi menguat menjelang tenggat regulasi 2027, terutama dalam menyasar ceruk pasar haji dan umrah yang memiliki kebutuhan perlindungan spesifik.