Pencarian

Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga 8 Persen Mulai Disalurkan November 2026

Kamis, 05 November 2026 • 10:41:31 WIB
Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga 8 Persen Mulai Disalurkan November 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Dirut PNM Kindaris menandatangani kerja sama pembiayaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga 8 persen flat per tahun.

AURANUSANTARA.COM — Kementerian UMKM bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi meneken kerja sama pembiayaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga 8 persen flat per tahun. Pemerintah menyiapkan subsidi bunga Rp2,62 triliun pada anggaran 2026 untuk program yang menyasar perempuan pengusaha ultra mikro ini. PNM menargetkan 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026 dan menyatakan siap menyalurkan pembiayaan mulai 9 November 2026.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Penandatanganan itu menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan murah bagi perempuan pengusaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut KPPS diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Skema ini menyasar perempuan prasejahtera, baik yang sudah menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis usaha mikro.

Besaran Bantuan dan Anggaran Subsidi

Suku bunga KPPS ditetapkan 8 persen flat per tahun. Besaran itu berlaku sejak penandatanganan kerja sama dan lebih rendah dari bunga kredit usaha konvensional karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026. Penyerapan anggaran disesuaikan dengan kapasitas penyaluran pembiayaan oleh lembaga penyalur.

PNM menargetkan penyaluran KPPS kepada 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026. Target itu menjadi bagian dari perluasan inklusi keuangan sekaligus pembukaan akses ekonomi bagi perempuan prasejahtera.

Siapa yang Berhak Menerima

Penerima KPPS adalah perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha ultra mikro atau hendak merintis usaha. Kriteria dan persyaratan penerima mengacu pada pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera yang ditetapkan pemerintah.

  • Perempuan dari kelompok prasejahtera.
  • Memiliki usaha mikro atau berencana merintis usaha.
  • Memenuhi persyaratan administratif sesuai pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.

Rincian dokumen dan ambang kelayakan belum diumumkan dalam penandatanganan kerja sama. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian UMKM dan PNM.

Jadwal Pencairan dan Tahapan Penyaluran

PNM menyatakan siap melaksanakan KPPS mulai 9 November 2026 atau pekan kedua November 2026. Sebelum pencairan, PNM akan menyampaikan dokumen kerja sama kepada Kementerian Keuangan sebagai syarat memperoleh akses host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Setelah akses itu terbuka, penyaluran baru dapat berjalan melalui jaringan layanan PNM yang tersebar di berbagai wilayah. Belum ada keterangan resmi soal bank penyalur lain atau skema pencairan bertahap.

Pendampingan Wajib bagi Nasabah

Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan melalui kunjungan minimal sekali dalam dua minggu. Kewajiban itu mencakup edukasi pengelolaan keuangan, pelatihan kapasitas usaha, dan pemantauan perkembangan usaha nasabah.

"Kementerian UMKM akan terus mengawal agar program ini tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan perempuan prasejahtera di seluruh Indonesia. Karena itu, saya meminta PNM menjalankan seluruh kewajibannya sebagai bagian penting dari pelaksanaan Program KPPS," kata Maman Abdurrahman.

Direktur Utama PNM Kindaris menyebut pembiayaan ini bukan sekadar modal usaha. "Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh," ungkapnya.

Cara Mengajukan

Pengajuan dilakukan melalui jaringan layanan PNM di wilayah masing-masing. Calon nasabah perlu memastikan dirinya masuk kelompok sasaran dan melengkapi dokumen sesuai pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.

Karena skema ini menempel pada pendampingan usaha, calon penerima sebaiknya menanyakan langsung prosedur dan kelayakan ke kantor PNM terdekat. Jangan menyerahkan uang kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan pembiayaan.

Informasi resmi soal KPPS dapat diakses melalui Kementerian UMKM dan PNM. Masyarakat diminta waspada terhadap calo atau oknum yang meminta biaya pengurusan, karena program ini bersubsidi pemerintah dan tidak memungut pungli.

Sumber: voi.id

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks